Ciamis, AlexaNews.ID – Pelayanan medis di Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK), Baregbeg, Ciamis, menjadi perbincangan hangat. Seorang pasien berinisial G, yang menjalani operasi ketiga pada kakinya akibat pen yang longgar, diduga hampir dipulangkan meski kondisinya belum stabil.
Menurut Gian Ferdiana Henukh, kakak kandung pasien, G semula mengeluhkan pen di kakinya terasa longgar. Keluarga membawa G ke RSUD Ciamis untuk rontgen, yang hasilnya menunjukkan posisi pen tidak sesuai. G kemudian dirujuk ke RSDK.
HB Pasien Menurun Drastis Pascaoperasi
Gian mengungkapkan, adiknya menjalani operasi pada Rabu, 13 November 2024, dengan kondisi hemoglobin (HB) normal, yakni 11. Namun, setelah operasi, HB pasien menurun drastis menjadi 6, bahkan sempat menyentuh angka 4,7 pada Jumat, 15 November 2024.
“Kami sangat khawatir, apalagi saat oksigen dan infus dilepas, dia masih sesak napas dan mengeluh pusing. Tapi dokter mengatakan pasien sudah bisa pulang,” ujar Gian, menyesalkan keputusan tersebut.
Kritik terhadap Layanan Pengaduan RSDK
Keluarga juga mempertanyakan respons layanan pengaduan RSDK. “Ketika kami menanyakan keputusan tersebut, mereka hanya menjawab bahwa itu adalah keputusan dokter. Jika terjadi sesuatu, kami diminta kembali membawa pasien ke RSDK,” lanjut Gian.
Kondisi pasien semakin memburuk hingga mengalami sesak napas parah dan penglihatan kabur sebelum akhirnya menerima transfusi darah dari pendonor yang cocok. Setelah keluarga bersikeras, pasien diizinkan melanjutkan perawatan sambil menunggu rujukan ke rumah sakit dengan spesialis hematologi, seperti RSHS Bandung atau RSMS Purwokerto.
Keluarga Akan Audiensi dengan DPRD
Keluarga pasien berencana menyampaikan surat resmi ke Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis, yang membawahi pengawasan pelayanan kesehatan. Gian berharap audiensi dengan pihak RSDK dan DPRD dapat menghasilkan solusi konkret.
“Kami ingin memastikan standar pelayanan medis terpenuhi, terutama dalam kondisi kritis seperti ini, demi masyarakat Ciamis yang lebih baik,” tegas Gian.
Pihak RSDK Angkat Bicara
Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum RSDK, Yogha Aji Prayogo, menyampaikan bahwa keterangan medis adalah kewenangan bagian pelayanan medis. “Kami akan segera menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama RSDK, karena beliau yang berkompeten memberikan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi catatan penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Ciamis. (Kim)