KARAWANG, AlexaNews.ID – Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang semakin memanas. Dalam sidang tersebut, terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli yang justru memberikan keterangan objektif dan memberatkan posisi terdakwa di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024).
Kuasa hukum pelapor, Stephanie, yaitu Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan yang disengaja untuk menghilangkan hak-hak waris kliennya.
“Jika terdakwa sadar, ia tidak akan melakukan itu (pemalsuan tanda tangan). Dia tahu anaknya ada tiga, seharusnya dia sadar bahwa tindakannya menghilangkan hak-hak anaknya,” kata Zaenal setelah sidang.
Zaenal juga mengungkapkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, aset perusahaan keluarga almarhum Sugianto, yang merupakan ayah dari pelapor dan suami terdakwa, telah beralih kepemilikan.
“Aset-aset perusahaan Bimajaya Mustika sudah hilang, beralih ke perusahaan Bimajaya Manggala. Semua sudah serba terbuka dan transparan, jadi jangan gunakan intrik untuk menghilangkan harta warisan dengan mengalihkan aset,” jelasnya.
Zaenal menambahkan, motif pemalsuan surat keterangan waris (SKW) oleh terdakwa kini semakin jelas. Terdakwa memalsukan tanda tangan Stephanie bukan untuk membagi warisan, melainkan untuk mengalihkan saham agar terdakwa dan kedua anaknya, Dandy dan Ferline, dapat menguasai saham secara utuh.
“Motif sudah terlihat jelas, pemalsuan dilakukan untuk mengalihkan saham, bukan untuk membagi hak waris,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenal mengungkapkan bahwa Dandy dan Ferline juga diduga terlibat dalam menggunakan akta perubahan pemegang saham yang didasarkan pada SKW palsu tersebut.
“Dandy dan Ferline diduga turut serta dalam tindakan ini. Buktinya, mereka tercatat dalam susunan pemegang saham. Seharusnya, mereka juga diarahkan menjadi tersangka,” imbuhnya.
Stephanie, pelapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa persidangan kali ini lebih adil karena saksi ahli yang dihadirkan terdakwa memberikan keterangan secara objektif.
“Meskipun saksi ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa, saya rasa tidak ada yang meringankan terdakwa. Semua terbuka bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindak pidana,” ungkap Stephanie.
Stephanie juga optimis bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar semua keterangan dari saksi. “Saya berharap JPU akan menuntut sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menyatakan bahwa kesaksian ahli sesuai dengan yang diharapkan.
“Kesaksiannya objektif, bahkan tadi disebutkan bahwa surat SKW dan akta perubahan saham memang dibuat untuk digunakan dalam tindakan pemalsuan,” ucap Sukanda.
Dengan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini, Sukanda menegaskan bahwa perkara ini harus diselesaikan melalui jalur pidana.
“Sudah jelas motifnya, surat dibuat dengan memalsukan tanda tangan, sehingga harus diselesaikan di ranah pidana,” tutupnya. (King)