Bekasi, AlexaNews.ID – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Metro Bekasi, Jalan KH Dewantara No. 1, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (30/05/2024) pagi.
Pemusnahan narkotika ini mencakup barang bukti ganja kering sebanyak 79 kilogram yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi selama periode April hingga Mei 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa selain ganja, barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah sabu dengan total 56,02 gram dan obat daftar G sebanyak 7.000 butir. Total nilai barang bukti ini diperkirakan mencapai Rp632 juta.
Jaringan Lintas Provinsi
Kompol Dedi Herdiana mengungkapkan bahwa lima tersangka telah ditangkap dalam operasi ini. Mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang mencakup Aceh, Sumatera, dan Jawa.
“Kami berhasil mengungkap gudang narkotika di Bekasi Kota, dan melakukan pengembangan ke daerah Lampung serta Medan. Kelima tersangka berperan sebagai penampung di gudang di Bekasi, distributor dari Medan, Aceh ke Bekasi, dan pengendali,” paparnya.
Para tersangka yang ditangkap berinisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26), dan AA (25). Tempat kejadian perkara (TKP) diidentifikasi berada di Kampung Rawa Bugel RT 05/25 Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Kota, serta Gang Cendana Jalan Komarudin, Desa Hajimena, Kecamatan Hajimena, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kerjasama dan Komitmen Masyarakat
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan pesan penting kepada Forkopimda, BNK/BNN, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba di Kabupaten Bekasi.
“Harapan kami, kita bisa bekerjasama bersama-sama, dan masyarakat juga bisa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai peredaran dan pengguna narkoba, sehingga kita memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberantas narkoba,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 6 hingga 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. (Wnd)