AlexaNews

Satlantas Polres Karawang Siapkan Sanksi Tegas terkait Penggunaan Knalpot Brong

KARAWANG, AlexaNews.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang terus melakukan sosialisasi aturan Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 yang melarang penggunaan knalpot racing atau brong.

Sosialisasi dilakukan di Pertokoan Jalan Syeh Quro, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut arahan dari Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Perda tersebut, yang menyangkut ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, telah memuat larangan penggunaan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang,” ungkap AKP Lucky Martono.

Meskipun telah ada aturan yang melarang, Satlantas Polres Karawang memberikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Dalam Pasal 19 huruf (j) dan (k) Perda Karawang No 12 Tahun 2023, dijelaskan larangan membuat, menjual, dan menggunakan knalpot racing atau brong tanpa izin dan tidak sesuai SNI.

Kasat Lantas menekankan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut.

Namun, masih ditemui beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong di jalan raya, menunjukkan kurangnya kesadaran hukum.

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” tegas AKP Lucky Martono.

Ia mengimbau kepada para pengguna knalpot racing atau brong untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar SNI.

Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot brong.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Karawang dalam menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!