AlexaNews

Satpol PP Ciamis dan Bea Cukai Tasikmalaya Intensifkan Pengawasan Rokok Ilegal

CIAMIS, AlexaNews.ID – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Bea Cukai Tasikmalaya serta Aparat Penegak Hukum (APH) melaksanakan sosialisasi dan pengawasan intensif di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis. Program ini berlangsung sepanjang September hingga November 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Kami melaksanakan pengawasan meliputi dua pendekatan, yaitu preventif (pencegahan) dan represif (penindakan),” ujar Uga.

Sosialisasi dan Peningkatan SDM

Langkah preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum berupa sosialisasi peraturan kepabeanan dan cukai. Hingga saat ini, Satpol PP bersama Bea Cukai Tasikmalaya telah menyelenggarakan empat sesi sosialisasi yang dihadiri 250 peserta dari Kecamatan Ciamis, Jatinegara, Pamarican, dan Cisaga.

Selain itu, peningkatan kapasitas SDM dilakukan melalui pelatihan Training of Trainer yang berlangsung pada 1-2 Oktober 2024. “Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan kepada petugas dalam mengidentifikasi pita cukai dan teknik intelijen,” jelas Uga.

Hasil dari pelatihan ini memungkinkan petugas untuk lebih profesional dalam mengumpulkan informasi titik-titik penjualan rokok ilegal. Hingga November 2024, Satpol PP telah memetakan 35 titik penjualan di 20 kecamatan.

Operasi Pasar dan Barang Bukti yang Disita

Untuk langkah represif, Satpol PP Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya, TNI, dan Polri telah menggelar empat operasi pasar pada November 2024. Hasilnya, sebanyak 683 bungkus atau 13.436 batang rokok ilegal berhasil disita.

“Barang hasil penindakan (BHP) tersebut telah kami serahkan ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut,” terang Uga.

Operasi pasar ini dilakukan di Kecamatan Sadananya, Cipaku, Baregbeg, dan Cihaurbeuti. Barang bukti yang disita di antaranya:

  • Kecamatan Sadananya: 504 bungkus (10.080 batang)
  • Kecamatan Cipaku: 66 bungkus (1.160 batang)
  • Kecamatan Cihaurbeuti: 113 bungkus (2.196 batang)
  • Kecamatan Baregbeg: Nihil

Uga berharap kolaborasi antarinstansi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan kepabeanan dan cukai. (Kayan)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!