AlexaNews

Satpol PP Kabupaten Cirebon Tutup Paksa Pengolahan Bebek Ilegal!

Cirebon, AlexaNews.ID – Menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran limbah industri pengolahan bebek dan ayam ungkep, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kabupaten Cirebon turun langsung ke lokasi di Desa Kedung Jaya, Blok Siledu, RW 05, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (13/2/2025).

Tindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan warga mengenai bau tak sedap dan pencemaran limbah yang diduga mengganggu area pertanian sekitar.

Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soes Subrata, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha untuk menghentikan sementara aktivitas produksi hingga perizinan usaha dan pengolahan limbah terpenuhi.

“Kami sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap mereka. Intinya, mereka belum memiliki izin resmi. Kami juga masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah yang diambil oleh DLH,” ujar Soes Subrata.

Sementara itu, Pengawas Lingkungan DLH Kabupaten Cirebon, Idat M. Nasih, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan inspeksi ke lokasi, termasuk memeriksa sembilan bak kontrol saluran limbah serta mengambil sampel air limbah untuk diuji di laboratorium.

“Dari hasil pengecekan, industri pengolahan ini belum memiliki izin lingkungan. Selain itu, limbah yang dihasilkan dari pencucian dan perebusan bebek serta ayam masih menimbulkan potensi pencemaran. Meskipun sudah ada bak penampungan dan sistem filtrasi, efektivitasnya masih perlu diuji lebih lanjut,” jelas Idat.

Hasil uji laboratorium diperkirakan akan keluar dalam satu hingga tiga minggu ke depan, tergantung parameter tambahan yang perlu dianalisis.

Idat menjelaskan bahwa aduan warga mencakup tiga permasalahan utama:

Gangguan Hewan Peliharaan

Warga sebelumnya mengeluhkan keberadaan anjing peliharaan di lokasi usaha yang dinilai mengganggu. Saat ini, anjing-anjing tersebut sudah dipindahkan ke Yogyakarta dan jumlah yang tersisa lebih sedikit serta diawasi ketat oleh pemilik usaha.

Bau Tak Sedap
Bau menyengat berasal dari beberapa sumber, termasuk sisa daging ekor dan anus bebek yang tidak dikelola dengan baik. Limbah sisa produksi yang dijadikan bahan pelet ikan lele juga menimbulkan masalah karena tidak terserap sepenuhnya, mengendap, dan akhirnya membusuk. Upaya pengolahan limbah dengan menggunakan maggot masih dalam tahap uji coba dan belum menunjukkan hasil optimal.

Pencemaran Limbah ke Saluran Irigasi dan Sawah

Luapan limbah dari bak kontrol masuk ke saluran air yang mengarah ke sawah warga, menyebabkan rasa gatal bagi para petani yang bekerja di area tersebut. DLH belum bisa memastikan apakah sistem pengolahan limbah yang ada sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan, sehingga masih menunggu hasil uji laboratorium.

“Kami akan terus memantau dan menindaklanjuti hasil laboratorium untuk menentukan langkah berikutnya. Jika terbukti mencemari lingkungan, pelaku usaha harus segera melakukan perbaikan sistem pengolahan limbah agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” tutup Idat.

Pihak Satpol PP dan DLH menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan serta kenyamanan masyarakat. Jika pelaku usaha tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Abdul Rohman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!