AlexaNews

Satreskrim Polres Karawang Tangkap Kades Tanjung Bungin yang Masuk DPO

Karawang, AlexaNews.ID – Setelah buron selama beberapa bulan, Kepala Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Enjun, akhirnya diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang. Enjun yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di wilayah Banten pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnaen, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu dalam kerja sama pengelolaan lahan seluas 106 hektare di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang.

“Pada 2017, korban bekerja sama dengan tersangka untuk penggarapan lahan tersebut dengan biaya sewa Rp200 juta per tahun. Awalnya, pembayaran berjalan lancar, tetapi sejak 2019 tersangka mulai tersendat hingga akhirnya tidak membayar lagi hingga 2024. Korban yang mencoba menghubungi tersangka selalu gagal,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa korban kemudian mengetahui jika lahan tersebut telah dialihkan oleh tersangka ke pihak lain. Tersangka menerima imbalan berupa hasil panen dengan keuntungan Rp5 juta hingga Rp6 juta per musim tanam tanpa sepengetahuan korban. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, korban pun melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 131 Akta Jual Beli (AJB), lima sertifikat atas nama korban, serta 30 kuitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Karina)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!