AlexaNews

Sejumlah Orang Demo di Kantor Dishub Karawang : Usut Tuntas Dugaan Korupsi PJU, Tangkap dan Penjarakan Oknum Dishub!

KARAWANG, AlexaNews.ID — Sejumlah massa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika melakukan aksi damai di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang yang terletak di lingkungan Gedung Pemda II Kabupaten Karawang.

Massa aksi damai melakukan orasi dengan membawa spanduk bertuliskan ‘GELAPNYA MALAM DI KOTA KARAWANG !!! PJU (PENERANGAN JALAN UMUM) mati bukan karena tidak ada listrik tapi lampu penerangan yang tidak berfungsi dan minimnya perawatan berjangka.Tangkap dan Penjarakan Oknum Dinas Perhubungan yang Merugikan Masyarakat Kabupaten Karawang’.

Koordinator Propaganda Politik Hukum dan HAM LBH Arya Mandalika, Guruh Yanuar, menyampaikan, aksi damai tersebut dilakukan dalam rangka mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan penerangan jalan umum (PJU) tahun 2022 yang menelan anggaran hingga Rp2,8 Miliar.

“Kami akan mengawal tuntas, kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan PJU tahun 2022 senilai Rp2,8 miliar di lingkungan Dishub Karawang,” ujar Guruh, Kamis (10/8/2023).

Guruh Yanuar mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor Dishub Kabupaten Karawang dengan membawa sejumlah tuntutan, diantaranya meminta ditunjukkan dokumen pekerjaan PJU tahun 2022 senilai Rp2,8 miliar dan meminta lampu penerangan jalan yang mati agar diperbaiki.

Guruh menyebut, beberapa lampu penerangan jalan yang rusak itu terdapat di titik jembatan Klari, Jalan Baru, dan sejumlah titik lainnya.

Selain itu, kata Guruh, pihaknya menegaskan jika memang ditemukan terjadi peristiwa tindak pidana korupsi tersebut, harus segera diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Itulah tuntutan kami. Kami juga mendukung Kejaksaan Negeri Karawang dalam memproses penyelidikan maupun penyidikan sampai menentukan tersangka dugaan tindak pidana korupsi PJU,” ucap Guruh.

Guruh menyampaikan, LBH Arya Mandalika akan kembali melakukan aksi, jika dalam waktu dekat Dishub Kabupaten Karawang belum memperbaiki lampu penerangan jalan yang mati (rusak).

“Kami sebagai masyarakat hanya menuntut lampu penerangan agar bisa hidup. Kalau pun ada titik yang bukan kewenangan Pemkab Karawang, kami mohon agar ditindaklanjuti. Apabila masih belum diperbaiki, kami meminta kepala Dishub untuk mengundurkan diri dan Bupati Karawang juga harus bertindak tegas, agar memberhentikan kepala dinas tersebut,” jelas Guruh. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!