KARAWANG, AlexaNws.ID –Pengadilan Negeri Karawang mengadakan sidang keempat untuk kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru, Eli Chuherli.
Agenda utama sidang ini adalah pemeriksaan saksi. Namun, sidang kali ini harus diundur hingga Minggu depan karena saksi yang dijadwalkan hadir tidak dapat hadir.
Sementara itu, Advokat Abu Nurbuana, SH, selaku kuasa hukum korban yang juga merupakan pendiri Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners (ANP), telah mengambil langkah dengan mengirim surat klarifikasi dan mempertanyakan penanganan kliennya.
Korban penyiraman air keras saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Bayukarta Karawang. Sebagai tindak lanjut, ia dirujuk ke Rumah Sakit Mata di Cicendo, Bandung, di mana ia harus menjalani pengangkatan kedua bola matanya untuk mencegah penyebaran infeksi yang mungkin terjadi akibat pengobatan yang belum selesai, kata Nurbuana.
Nurbuana juga menginformasikan bahwa mereka telah mengirimkan surat klarifikasi dan somasi ke pihak Rumah Sakit Bayukarta, dan mereka telah menerima tanggapan positif terhadap somasi yang mereka layangkan.
Pihak Rumah Sakit Bayukarta, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Rhema Kasih yang berkedudukan di Bandung, telah menghubungi mereka melalui email untuk duduk bersama dan mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Nurbuana menyimpulkan dengan permohonan doa kepada rekan-rekan jurnalis dan masyarakat bahwa semoga terdapat jalan terbaik bagi korban dan pihak Rumah Sakit Bayukarta dalam menyelesaikan masalah ini. (Bodong)