Karawang, AlexaNews.ID– Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris yang melibatkan terdakwa Kusumayati pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sidang tersebut menghadirkan ahli pidana Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, yang memberikan keterangan terkait unsur-unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Nelly Adriani, dengan dua hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, ahli pidana menjelaskan bahwa Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, yang meliputi dua kategori, yaitu delik dolus (kesengajaan) dan delik culva (kelalaian).
Dr. Haykal menguraikan bahwa unsur kesalahan yang terdapat dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP adalah “barang siapa”, yang bisa merujuk pada subjek perseorangan atau badan hukum yang membuat atau memalsukan surat dengan tujuan menerbitkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang.
Lebih lanjut, ahli menjelaskan bahwa Pasal 263 ayat (2) KUHP juga mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menggunakan surat palsu meskipun tidak tahu siapa yang membuat surat tersebut.
“Jika seseorang mengetahui bahwa surat yang digunakan adalah palsu, maka unsur subjektifnya terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, ahli juga menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum terdakwa mengenai Pasal 266 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.
Menurut Dr. Haykal, perbedaan utama antara Pasal 263 dan 266 terletak pada objek spesifik yang menjadi sasaran pemalsuan; Pasal 266 berkaitan dengan akta otentik, sementara Pasal 263 berkaitan dengan surat secara umum.
Keterangan ahli ini sejalan dengan dakwaan jaksa yang menjerat Kusumayati dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 266 ayat (1) KUHP.
Dengan adanya keterangan ahli tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dalam pengambilan keputusan terkait perkara ini. (King)