Tubaba, AlexaNews.ID – Warga Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, mengeluhkan kebijakan tilang elektronik (e-Tilang) yang diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada masyarakat yang terkena sanksi.
Keluhan ini mencuat setelah salah satu warga mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya diblokir secara sepihak oleh Dirlantas Polda Lampung, tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya terkait pelanggaran lalu lintas yang dituduhkan.
“Saya kaget ketika ingin membayar pajak kendaraan di Samsat Tubaba, tiba-tiba ditolak karena STNK saya diblokir. Tidak ada pemberitahuan apa pun soal pelanggaran yang saya lakukan,” ujar Putra, warga yang merasa dirugikan, Senin (14/04/2025).
Ia menambahkan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima surat tilang, baik secara fisik maupun melalui pesan elektronik seperti WhatsApp atau SMS. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat karena harus bolak-balik mengurus pemblokiran STNK ke Dirlantas Polda Lampung sebelum bisa melanjutkan pembayaran pajak.
Putra berharap agar ke depan Dirlantas Polda Lampung dapat menjalankan prosedur yang lebih transparan dan manusiawi, terutama dalam hal memberikan informasi kepada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurutnya, pemberitahuan awal sangat penting agar masyarakat bisa segera menyelesaikan denda tanpa harus mengalami kerumitan administratif.
Praktik penindakan yang tidak disertai komunikasi yang memadai dinilai justru menciptakan kebingungan dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem e-Tilang. Ia berharap pihak kepolisian dapat memperbaiki mekanisme pemberitahuan agar tidak merugikan masyarakat. (Angga)