AlexaNews

Skandal Pinjam Pakai CV Putra Bintang Terkuak di Proyek Pemagaran TPU, Begini Tanggapan Sekda

KARAWANG, AlexaNews.ID — Maraknya praktik pinjam pakai ataupun sewa badan usaha (Bendera) dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di Pemerintah Kabupaten Karawang pada APBD Tahun Anggaran 2023 kembali mencuat ke permukaan.

Praktik ini terungkap ketika proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilaksanakan oleh CV. Putra Bintang di tiga lokasi di wilayah Karawang utara, yakni di Dusun Krajan RT 07 RW 02, Desa Medangasem, di Dusun Krajan RT 12 RW 04, Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, serta di Dusun Rengasjaya II RT 55 RW 12, Desa Rengasdengklok Selatan, Kabupaten Karawang.

Saat dikonfirmasi oleh AlexaNews.ID melalui pesan WhatsApp, seseorang yang mengaku sebagai pemilik CV. Putra Bintang mengakui bahwa badan usahanya dipinjam oleh pihak lain untuk melaksanakan proyek pemagaran TPU tersebut. “Muhun kang, Eta ku pa H Dedi kang, Pinjam CV pa,” ucapnya.

Pemilik CV. Putra Bintang juga menyatakan bahwa jika proyek pembangunan yang menggunakan badan usahanya tidak sesuai, dia akan menegur pihak pelaksananya secara langsung. “Tidak sesuai apa-apa, biar saya langsung tegur H Dedi nya,” ungkapnya.

Acep Jamhuri, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang, memberikan tanggapannya terkait maraknya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (CV) dalam proyek pembangunan DPUPR Kabupaten Karawang.

Ia menekankan bahwa Dinas PUPR harus lebih jeli dan PPTK harus lebih teliti dalam mengawasi proses pelaksanaan pembangunan di daerah tersebut.

Lebih lanjut, Acep menyayangkan adanya pemilik CV atau perusahaan yang memberikan pinjaman kepada pihak lain dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.

Praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (Bendera) dalam pelaksanaan PJB di lingkungan pemerintahan ini telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) hingga peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), antara lain:

  1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
  2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019.
  3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (Bendera) ini agar penggunaan anggaran daerah dapat berjalan secara transparan dan sesuai peraturan yang berlaku. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!