Karawang, AlexaNews.ID – Junaedi (20), seorang mantan siswa berbakat dari SMK PGRI 2 Karawang, masih terjebak dalam belenggu tanpa ijazah, lebih dari dua tahun setelah menyelesaikan pendidikannya. Meskipun telah menyelesaikan pendidikannya pada 30 April 2021, Junaedi belum juga menerima ijazahnya.
Kepala SMK PGRI 2 Karawang, Endang, mengungkapkan bahwa penahanan ijazah Junaedi disebabkan oleh tunggakan biaya sekolah yang belum diselesaikan oleh pihak murid.
Namun, kebijakan ini bertentangan dengan regulasi resmi, yakni Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020, yang secara tegas melarang satuan pendidikan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
Kekecewaan pun memuncak dari Murtini, ibu Junaedi, yang menyatakan bahwa mereka telah berusaha mencicil tunggakan tersebut sesuai kemampuan mereka.
Namun, mereka tidak mengerti mengapa sekolah tetap menahan ijazah anak mereka, mencerminkan perasaan tak berdaya di tengah kebingungan.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan mendalam bagi Junaedi, yang merasa terpuruk tanpa ijazah untuk melangkah maju.
Dalam kebuntuan ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan yang memuaskan, sementara Murtini dan Junaedi tetap memeluk harapan bahwa masalah ini akan segera mendapatkan solusi yang adil, membuka jalan bagi masa depan yang cerah. (BD)