Karawang, AlexaNews.ID – Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana merespons pertanyaan wartawan soal aturan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) pilkada serentak 2024.
Mari enggan menjelaskan soal apakah pendaftaran cakada di Pilkada serentak nanti akan menggunakan hasil pemilu 2019 atau 2024.
Sejauh ini, kata Mari, KPU Karawang secara teknis masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
“Nanti nunggu juknis dr KPU RI yaa Kang. Sementara kn baru ada PKPU tahapan pilkada aja,” tulis Mari, dihubungi via pesan WhatsApp.
Dalam percakapan itu, Mari juga sempat mengirimkan dokumen berisi Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pilkada serentak 2024. (Ega Nugraha/Yusup)