KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua DPW LSM ICON-RI Jawa Barat, Marojak, atau akrab disapa Bang Rojak, mengkritik sikap Kasi PMD Kecamatan Jayakerta, Endang Sugiarto, yang dinilai enggan memberikan tanggapan terkait penggunaan Dana Desa Tahap II Tahun 2024.
Dana sebesar Rp 620.445.000 tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan dokumen draft Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Jayamakmur, Ujang Junaedi. Bang Rojak menyebut pelaksanaan ini diduga melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 56 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Menurut Bang Rojak, pihak kecamatan sebenarnya memiliki peran penting dalam mengawasi, mengkoordinasi, dan mengevaluasi penggunaan Dana Desa.
“Pihak kecamatan harus memastikan bahwa anggaran digunakan secara transparan dan akuntabel, agar bermanfaat bagi masyarakat desa dan mencegah penyalahgunaan dana,” ujarnya kepada AlexaNews.ID, Kamis (31/10/2024).
Bang Rojak juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Dana Desa yang seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Pembangunan dan Penggunaan Dana Desa (RAPBDes).
“Jika terjadi ketidaksesuaian antara angka dalam RAPBDes dan yang dipublikasikan di papan informasi desa, ini bisa menimbulkan dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya direalisasikan melalui pihak ketiga,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar Kecamatan Jayakerta bersikap tegas dengan merekomendasikan penundaan pencairan Dana Desa pada tahap berikutnya jika ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
“Penundaan ini dapat menjadi bentuk sanksi untuk mendorong penggunaan dana yang tepat dan akurat,” tegas Bang Rojak. (Ahmad Yusup Tohiri)