Karawang, AlexaNews.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Hj. Sri Rahayu, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) di Dusun Kosambi 2 (Babakan Bogor), Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Senin (24/3/2025).
Dalam kegiatan ini, Hj. Sri Rahayu, yang akrab disapa Mak Sri, menjelaskan berbagai Perda yang berlaku di Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah agar mereka bisa lebih aktif dalam pembangunan serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga Jawa Barat.
Selain membahas Perda, Hj. Sri Rahayu juga memaparkan berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pembangunan infrastruktur, penerangan jalan umum (PJU), pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta program Rumah Aspirasi Bersama (RAB).
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan Perda yang berlaku. Kami juga ingin menyampaikan program-program pemerintah provinsi yang berpihak pada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan UMKM,” ujar Hj. Sri Rahayu.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengapresiasi capaian penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat yang dalam tiga hari berhasil mencapai Rp76,3 miliar. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang berperan penting dalam membiayai berbagai program pembangunan di Jawa Barat.
Acara ini mendapat sambutan positif dari warga yang hadir. Salah satu warga, Nurmalawati, mengapresiasi upaya Hj. Sri Rahayu dalam memberikan informasi yang bermanfaat serta membuka ruang diskusi bagi masyarakat.
“Kami berharap program-program yang disampaikan dapat segera terealisasi dan membawa dampak positif bagi masyarakat Karawang,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Hj. Sri Rahayu dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat serta memastikan bahwa program-program pemerintah provinsi dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga. (Karina)