Karawang, AlexaNews.ID – Konflik keluarga terkait harta warisan antara Stephanie Sugianto dan ibu kandungnya, Kusumayati, semakin memanas.
Perseteruan ini belum menemukan titik terang, bahkan Kusumayati harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Karawang atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).
Redaksi AlexaNews.ID menerima salinan dakwaan Kusumayati dari kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, SH, yang menjelaskan secara detail permasalahan ini.
Awal Mula Kasus
Pada Februari 2013, Kusumayati dituduh memalsukan tanda tangan putrinya, Stephanie Sugianto, dalam SKW untuk mengklaim warisan almarhum suaminya, Sugianto. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Sugianto meninggal dunia pada 6 Desember 2012, meninggalkan empat ahli waris: Kusumayati (istri), Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto, dan Ferline Sugianto. Namun, pada 27 Februari 2013, Kusumayati diduga memalsukan tanda tangan Stephanie dalam pembuatan SKW.
Menurut Zaenal Abidin, tindakan ini sangat merugikan Stephanie karena kehilangan hak warisnya secara tidak sah.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pengalihan Saham
SKW yang diduga dipalsukan kemudian digunakan untuk mengesahkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Dalam rapat tersebut, disepakati seluruh saham almarhum Sugianto, sebanyak 40 saham, akan diberikan kepada Dandy Sugianto.
“Notulen rapat ini digunakan oleh Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti di Bekasi,” ujar Zaenal Abidin, SH, pada Senin, 1 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Karawang.
Akta tersebut menyatakan semua ahli waris setuju memberikan seluruh saham almarhum Sugianto kepada Dandy Sugianto, meskipun Stephanie tidak pernah hadir atau menyetujui pengalihan saham tersebut.
Dokumen pendukung yang diserahkan untuk pembuatan akta tersebut meliputi: Salinan Akta Pendirian PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman terkait PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Copy KTP para pihak terkait, Copy legalisir Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris tanggal 27 Februari 2013, Copy Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
Zaenal Abidin menekankan bahwa pemalsuan ini menyebabkan kerugian signifikan bagi Stephanie yang kehilangan hak warisnya. Berdasarkan hukum pewarisan, Stephanie seharusnya mendapatkan bagian dari warisan tersebut.
Proses Hukum dan Tuntutan
Kusumayati menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana terkait pemalsuan surat. Pengadilan Negeri Karawang diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku pemalsuan dokumen hukum.
Pembelaan dari Pihak Terdakwa
Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, membantah tudingan Stephanie mengenai pemalsuan tanda tangan. Menurut Nyana, nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya tercantum dalam SKW.
“Ibu Kusumayati menyerahkan dan meminta notaris untuk membuat SKW tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya, namun nama-nama ahli waris tetap ada,” jelas Nyana Wangsa saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu, 30 Juni 2024.
Nyana juga mengungkapkan telah ada upaya Restorative Justice (RJ) dari Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Namun, Stephanie meminta syarat pembayaran Rp 500 miliar dan emas 50 kilogram agar kasus ini berakhir damai.
Sidang keempat kasus ini akan segera digelar di Pengadilan Negeri Karawang, menarik perhatian masyarakat luas, khususnya di Karawang. (Ega Nugraha)