AlexaNews

Stephanie Tega Gugat Ibu Kandung Diduga Dipicu Pengaruh Suami

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang tak lepas dari sebuah kontroversi, dengan Kusumayati, sang ibu, menyatakan bahwa Stephanie sebenarnya adalah anak yang baik.

Stephanie, yang belakangan ini viral karena melaporkan ibunya atas tuduhan pemalsuan tanda tangan di surat keterangan waris serta menuntut ganti rugi uang sebesar Rp500 miliar dan 50 kilogram emas, menjadi pusat perhatian publik.

Berbicara di sebuah kanal YouTube, Kusumayati mengaku tak habis pikir dengan putrinya. “Saya sama sekali tidak menghapus nama Stephanie dari daftar ahli waris. Dia masih berhak atas bagiannya,” ucap Kusumayati dalam pernyataannya di kanal YouTube Uya Kuya baru-baru ini.

Ia juga menilai anaknya merupakan anak yang baik dalam keluarga, namun berubah setelah menikah. “Dulu dia (Stephanie) anak yang baik, tapi beda setelah menikah, mungkin ada pengaruh yah, jadinya anaknya seperti ini,” kata Kusumayati.

Sementara itu, dalam konferensi pers di kantor kuasa hukumnya pekan lalu, Kusumayati menyatakan pasrah terhadap proses hukum yang tengah ditempuh. Ia mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum dan aparat penegak hukum.

“Saya pasrah, karena saya yakin bahwa Tuhan itu ada. Saya serahkan semua proses hukum ini, dan saya yakin hakim juga memiliki hati,” kata Kusumayati.

Kusumayati mengaku tidak bisa menahan kesedihan saat menjalani proses hukum ini, sebab ia dilaporkan oleh anaknya sendiri. Namun, ia tetap menganggap bahwa Stephanie merupakan anak kandungnya.

“Sedih tetap ada, ibu mana yang tidak mengeluarkan air mata ketika diginiin, tapi saya bilang saya bukan lagi mengeluarkan air mata darah, tapi nanah. Pasti saya stres, tapi rasanya tidak ada bekas anak, dia (Stephanie) tetap anak saya walaupun dia giniin saya,” ujarnya.

Kusumayati juga tetap memaafkan perlakuan anaknya walaupun kini ia harus menjalani proses hukum yang menyebabkan penurunan kesehatan dirinya.

“Saya tetap memaafkan, tidak ada bekas anak, walaupun saya seperti ini. Dokter mengatakan saya menderita stroke ringan karena stres, saya tetap menganggap dia anak saya,” pungkasnya.

Sementara itu, latar belakang suami Stephanie, Ali Hano, menunjukkan catatan kriminal. Ali Hano adalah mantan terpidana dalam kasus pemalsuan oli pada Juni 2023.

Menurut informasi dari SIPP PN Gresik, Ali Hano bersama empat komplotannya ditangkap dalam kasus sindikat oli palsu di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Ali Hano menikah dengan Stephanie pada tahun 2007. Ia diketahui memiliki minat pada bisnis oli kendaraan, baik menjual maupun memproduksi. Pada tahun 2012, Ali Hano mengembangkan produk pelumas dengan merek Qrange Oil. Namun, ia terlibat dalam produksi oli palsu dengan merek-merek terkenal seperti Yamalube, AHM Oil, dan Mesran.

Dalam penggerebekan pada Juni 2023 di Pergudangan Legundi Business Park Gresik, polisi mengamankan sekitar 38 ribu botol oli siap edar serta ratusan ribu botol kosong siap produksi.

Sindikat ini memiliki tiga gudang penyimpanan dengan omset mencapai Rp 20 miliar tiap bulan. Kasus ini ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Akibat perbuatannya, Ali Hano dijerat dengan sejumlah pasal, namun pada September 2023, majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis yang sangat ringan, yaitu hanya empat bulan penjara.

Putusan ini tentu mengundang pertanyaan, sebab tidak sebanding dengan kerugian yang diderita jutaan konsumen akibat produk palsu tersebut.

Kasus Stephanie yang menggugat ibunya serta latar belakang suaminya, Ali Hano, menambah kompleksitas persoalan ini. Masyarakat kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menarik perhatian publik ini. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!