Karawang, AlexaNews.ID – Di tengah memanasnya situasi politik jelang Pilkada, dua organisasi dunia usaha di Karawang, KADIN Karawang dan Apindo Karawang, turut terlibat dalam ketegangan.
Pemicu ketegangan ini adalah surat imbauan Bupati Karawang bernomor 500.15.7/Disnakertrans yang dikeluarkan pada 26 Maret 2024, yang meminta perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang untuk bergabung dengan Apindo Karawang.
Surat imbauan tersebut mendapat penentangan keras dari KADIN Karawang, yang merupakan induk organisasi dunia usaha. Wakil Ketua 1 Bidang OKP KADIN Karawang, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa surat imbauan Bupati tersebut mencerminkan keinginan Apindo Karawang untuk tidak tersaingi oleh KADIN Karawang. Ridwan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat nomor 05/KU.04.02/Perek tentang Pengembangan Dunia Usaha di Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan pada 18 Januari 2024, yang menginstruksikan para pelaku usaha, organisasi pengusaha, dan organisasi perusahaan di daerah untuk menjadi anggota KADIN kabupaten/kota.
“Dengan adanya SE Gubernur Jabar itu seolah Apindo Karawang tidak mau tersaingi oleh KADIN Karawang, lalu ‘memaksa’ Bupati untuk mengeluarkan surat imbauan tersebut,” ujarnya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Ridwan juga menegaskan bahwa Apindo seharusnya membangun komunikasi yang baik dengan KADIN dan tidak bersikap arogan.
Menurut Ridwan, permintaan Gubernur Jawa Barat agar para pelaku usaha bergabung dengan KADIN adalah wajar karena KADIN merupakan induk organisasi dunia usaha sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN.
Ia juga menilai dasar regulasi dari SE Gubernur Jabar Nomor 163/KB.05.01.02/Perek tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021, lemah dan tidak efektif.
“SE tersebut mendapat pertentangan dari organisasi usaha di Jabar, imbasnya SE tersebut mandul,” tandas Ridwan. Ia juga mempertanyakan apakah Bagian Hukum atau Disnakertrans Karawang selaku stakeholder telah mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat imbauan Bupati tersebut.
Ridwan mendesak Pemkab Karawang untuk mencabut surat imbauan Bupati agar tidak menimbulkan pertentangan lebih lanjut. Hingga berita ini terbit, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, dan Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, belum memberikan tanggapan terkait surat imbauan tersebut meskipun telah dihubungi oleh redaksi. (King)