KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang, Mari Fitriana, angkat bicara terkait dugaan pengusiran wartawan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengasdengklok. Insiden tersebut terjadi saat peliputan rapat pleno rekapitulasi di Aula Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Menurut Mari, aturan peliputan bagi wartawan dan pemantau pemilu telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024. Sesuai regulasi, mereka yang hendak menghadiri rapat pleno wajib menunjukkan surat tugas dan identitas resmi.
“Peliputan dari luar arena rapat pleno diperbolehkan. Namun, untuk masuk ke dalam arena, ada prosedur yang harus dipatuhi,” ujar Mari Fitriana kepada AlexaNews.ID, Jumat (29/11/2024).
Ia juga menegaskan bahwa kejadian tersebut hanyalah miskomunikasi antara pihak wartawan dan panitia. “Kami telah menyelesaikan masalah ini dengan baik. Harapan kami, semua pihak dapat menjaga kondusivitas selama proses rekapitulasi berlangsung,” tambahnya.
Kritik Terhadap Sikap PPK
Di sisi lain, Wakil Direktur Ghazali Center Research & Consulting, Kang Uday, memberikan pandangannya mengenai tindakan Ketua PPK Rengasdengklok yang dianggap arogan. Ia menilai, tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemilu.
“Penyelenggara seharusnya bersikap lebih terbuka. Media berperan penting dalam menyampaikan informasi hasil pemilu kepada masyarakat. Menghalangi wartawan sama saja menutup akses publik terhadap informasi,” tegas Kang Uday.
Kang Uday juga mendesak KPUD Karawang untuk mengevaluasi kinerja PPK Rengasdengklok, termasuk audit penggunaan anggaran penyelenggaraan pemilu.
“Anggaran pemilu ini bersumber dari uang negara. KPUD harus memastikan transparansi dan akuntabilitas, termasuk melakukan audit yang dapat diakses publik. Selain itu, partisipasi pemilih yang rendah juga perlu menjadi perhatian khusus,” pungkasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)