KARAWANG, AlexaNews.ID – Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) Indonesia tanggapi pernyataan Sekda Karawang, terkait Forkopimda yang akan mempolisikan massa aksi Serikat Petani Karawang (SEPETAK), buntut dugaan pengrusakan pagar Gedung DPRD Karawang, saat berunjuk rasa beberapa hari lalu.
“Semakin menegaskan bahwa unsur-unsur pimpinan daerah Kabupaten Karawang tidak berpihak pada petani, mereka lebih memilih meredam tuntutan petani dengan mengkriminalisasi aksi SEPETAK,” kata Direktur LBH CAKRA Indonesia, Hilman Tamimi, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima media ini, Senin 31 Juli 2023 malam.
Hilman menegaskan, jika sampai ada dari anggota SEPETAK dipenjarakan, maka semua elemen rakyat Karawang akan melakukan konsolidasi dan perlawanan secara meluas.
“Jelas ini adalah upaya pembungkaman atas kejahatan perampasan tanah yang dilakukan Negara di masa lalu. Kita akan pastikan kriminalisasi tersebut masuk sebagi pelanggran HAM. Alih-alih memberikan solusi bagi persoalan tersebut Forkominda malah memperkeruh suasana,” ucapnya.
“LBH CAKRA merespon pernyataan Sekertaris Daerah Karawang Acep Jamhuri terkait kesepakatan Forkopimda melaporkan aksi pengrusakan pagar yg dilakukan massa aksi SEPETAK,” lanjut Hilman.
Dalam pernyataannya itu, Hilman mengatakan, LBH CAKRA Indonesia juga mengutuk keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), yang terjadi beberapa hari lalu.
Kata Hilman, tindakan sewenang-wenang Kepolisian terhadap perjuangan petani sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhaap semangat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan sikap humanis dari kepolisian.
“Kami menagih komitmen Kepolisian untuk lebih bersikap humanis dalam menghadapi rakyat,” ujar Hilman.
Forkopimda Karawang akan Polisikan SEPETAK
Sebelumnya diberitakan, Forkopimda Kabupaten Karawang akan polisikan organisasi Serikat Petani Karawang (SEPETAK). Pelaporan dilakukan buntut aksi ricuh yang mengakibatkan pintu gerbang gedung DPRD Karawang rusak, terhempas ke tanah.
Informasi akan dipolisikannya SEPETAK disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, Senin 31 Juli 2023. Kata dia, berdasarkan hasil rapat yang digelar di Pemkab Karawang, Forkopimda sepakat untuk melaporkan SEPETAK atas perusakan tersebut.
Untuk diketahui, buntut aksi ricuh yang dilakukan SEPETAK hingga pintu gerbang gedung DPRD Karawang rusak, Forkopimda Kabupaten Karawang menggelar rapat untuk menyikapi hal tersebut. Rapat digelar di kantor Pemkab Karawang, Senin 31 Juli 2023.
“Forkopimda Kabupaten Karawang telah melakukan rapat dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” ucap Sekda Karawang.
Dikatakan Sekda, kasus pengrusakan pintu gerbang DPRD Kabupaten Karawang dapat diproses hukum, meskipun kasus itu ada atau tidak ada yang melaporkan. Sebab, kata Acep, kasus itu masuknya pengrusakan.
“Itu kan sudah masuk kasus pengrusakan. Jadi, mau ada atau tidak ada yang melaporkan. Ya bisa diproses hukum,” kata Acep. (Siska Purnama Dewi/Editor: Jibay)