Banten, AlexaNews.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dilaporkan bermasalah.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. Menurut laporan BPK, pengelolaan dana BOS sebesar Rp 1.161.532.703,00 dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi temuan tersebut, pegiat anti korupsi dari LSM Trinusa akan mengadakan audiensi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan melakukan investigasi lapangan. Ketua LSM Trinusa DPD Banten, Wahyudin, menyatakan keprihatinannya atas laporan ini.
“Kami miris dengan adanya temuan BPK terkait Dana Pendidikan di Provinsi Banten ini,” ujarnya.
Langkah-Langkah Penanganan
Wahyudin menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
“Untuk mencegah hal ini, diperlukan transparansi pengelolaan keuangan sekolah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Semua pihak, termasuk kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan wali murid, harus berkomitmen mencegah praktik korupsi di lingkungan sekolah,” tambahnya.
LSM Trinusa telah membentuk tim investigasi yang akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Setelah mengumpulkan data lapangan, mereka akan bekerja sama dengan Tim Analisis Anti Korupsi di tingkat nasional.
Dampak Korupsi Dana BOS
Hasil analisis dari Tim Anti Korupsi DPN LSM Trinusa menggarisbawahi bahwa korupsi dana sekolah memiliki dampak serius.
Dampak Keuangan: Korupsi mengurangi anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, sarana prasarana, dan program pendidikan, yang akhirnya menurunkan kualitas pendidikan.
Dampak Pembelajaran: Kurangnya dana untuk kegiatan belajar-mengajar, pengadaan buku, dan alat pendukung pembelajaran menghambat proses belajar siswa.
Dampak Sosial: Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah dan pihak pengelola bisa memicu konflik antara sekolah, pemerintah, dan warga.
Dampak Hukum: Pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata yang berat, dan sekolah juga bisa kehilangan akreditasi atau bahkan ditutup.
Dampak Reputasi: Korupsi mencoreng nama baik sekolah dan berdampak buruk pada citra pendidikan secara keseluruhan.
Dengan adanya temuan ini, LSM Trinusa berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS di Provinsi Banten.
Mereka berharap langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, serta mencegah praktik korupsi yang merugikan masa depan pendidikan di Indonesia. (Wnd)