KARAWANG, AlexaNews.ID – Sidang tuntutan dalam kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan terdakwa Kusumayati memasuki tahap akhir. Pada Rabu (23/10/2024), Kusumayati membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Karawang, di mana ia hanya dituntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Namun, jika permintaan mediasi berupa audit perusahaan tidak terpenuhi dalam tiga bulan, hukuman penjara akan segera diberlakukan.
Tuntutan tersebut dianggap tidak sebanding dengan dakwaan Pasal 263 KUHP, yang menyebut Kusumayati melakukan pemalsuan tanda tangan milik anaknya, Stephanie. Dugaan pemalsuan ini terdapat dalam Surat Keterangan Waris (SKW), notulen rapat perusahaan, dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak atau kerugian bagi pihak lain dapat dihukum penjara hingga enam tahun.
Selama persidangan yang berlangsung selama lima bulan, terdapat beberapa dugaan kebohongan yang diungkapkan Kusumayati, antara lain:
- Kusumayati Mengaku Tidak Tahu Soal Pemalsuan Tanda Tangan
Kusumayati berkali-kali menyatakan tidak mengetahui soal tanda tangan Stephanie yang dipalsukan. Ia mengklaim hanya menyuruh karyawannya, Alen, untuk meminta tanda tangan dari Stephanie. Namun, Alen sendiri telah meninggal, sehingga Kusumayati diduga mencoba mengalihkan kesalahan kepada orang yang sudah tiada. - Alasan Kusumayati Membuat SKW untuk Kartu Keluarga Baru
Dalam pleidoinya, Kusumayati menyatakan bahwa pembuatan SKW hanya untuk keperluan mengurus Kartu Keluarga baru setelah suaminya, Sugianto, meninggal. Namun, fakta menunjukkan bahwa SKW tersebut justru digunakan untuk mengubah susunan pemegang saham di PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga. Perubahan itu dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Stephanie sebagai ahli waris, yang tercantum dalam SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB. - Kusumayati Menuding Stephanie Menggugat karena Uang Rp 500 Miliar
Kusumayati menuduh Stephanie menggugat dirinya karena mengincar uang Rp 500 miliar dan puluhan kilogram emas. Namun, selama persidangan, tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut. Persidangan hanya membahas proses pembuatan SKW, notulen rapat, dan RUPS-LB yang terkait dengan perubahan pemegang saham di PT Bimajaya Mustika. Tuduhan tersebut lebih sering muncul saat Kusumayati diwawancarai media atau tampil di podcast.
Dalam pleidoinya, Kusumayati menolak semua tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang. Ia menegaskan tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran Pasal 263 KUHP.
“Saya menolak tuduhan atas kasus ini. Saya tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat 1. Saya meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan,” kata Kusumayati dalam persidangan.
Sidang lanjutan akan menentukan nasib hukum Kusumayati, dengan publik menunggu kejelasan dari kasus pemalsuan tanda tangan yang telah menyita perhatian. (King)