AlexaNews

Terungkap! Duit Rp 30 M Milik Pengusaha Kent Lisandi Ludes Dipakai Tersangka untuk Foya-Foya, Beli Emas dan Bayar Utang

Jakarta, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus pinjaman modal usaha dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Dua tersangka telah diamankan, yakni RS dan AS, yang diduga terlibat dalam kejahatan ini.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Karyono, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka RS meminjam uang kepada korban, KL, dengan dalih untuk modal usaha. Namun, uang yang dipinjam tidak digunakan untuk keperluan usaha, melainkan untuk kepentingan pribadi.

“Faktanya, uang tersebut tidak digunakan untuk usaha, tetapi untuk kepentingan pribadi dan lainnya oleh tersangka RS,” ujar Kompol Karyono saat konferensi pers, Selasa (5/2/2025).

Sementara itu, Kanit 1 Kemsek, Ramses Manurung, menambahkan bahwa tersangka AS, yang merupakan Pimpinan Cabang Maybank Cilegon, ikut meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan kepada RS aman. Hal ini membuat korban percaya dan akhirnya menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada RS.

“AS juga menerima hasil uang milik korban sebesar Rp 500 juta,” jelas Ramses Manurung.

Dari dana Rp 30 miliar yang diperoleh, tersangka menggunakan uang tersebut untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya:

  • Rp 500 juta diberikan kepada AS.
  • Rp 1,05 miliar digunakan untuk membeli tanah dan bangunan.
  • Rp 7,375 miliar digunakan untuk membeli logam mulia 5 kg (sebagian telah disita polisi).
  • Rp 4,24 miliar ditukar menjadi 383 dolar Amerika.
  • Rp 3,15 miliar untuk membayar utang di koperasi Mustika Magelang.
  • Rp 2 miliar digunakan untuk membayar utang di Bank Mandiri.
  • Rp 500 juta untuk membayar utang kepada seseorang bernama Yayang.
  • Sisa uang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RS.

Barang bukti yang telah disita polisi, antara lain satu cek tunai, akad kredit Maybank, dan rekening atas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana lainnya serta kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

Seperti diketahui, Kent Lisandi (35) pengusaha asal Bandung menjadi korban dugaan penipuan dari oknum yang tak bertanggung jawab dan diduga melibatkan petinggi bank swasta yang bercabang di kawasan Cilegon.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 miliar dan kasus itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditetapkan dua tersangka.

Uang yang dibawa kabur pelaku itu merupakan modal usaha dan berasal dari patungan dari teman-temannya yang percaya kepada korban.

Adapun pelaku penipuan itu bernama Rohmat Setiawan yang didukung oleh AS selaku branch manager salah satu Maybank cabang Cilegon. (Ega Nugraha)

.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!