KARAWANG, AlexaNews.ID – Menurut Ferry Dharmawan, seorang aktivis di Karawang, keputusan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengizinkan tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadan mungkin memiliki tujuan lain.
“Para pekerja di cafe dan restoran yang menyediakan pelayanan musik dan karaoke juga memiliki tanggung jawab untuk menyokong keluarga mereka, mereka juga ingin merayakan lebaran,” ujar Ferry, Rabu (13/03/04).
Ferry meyakini bahwa keputusan Bupati tersebut mungkin memiliki catatan tertentu. “Saya yakin ada catatan yang sangat panjang, seperti buka setelah taraweh dan tidak diperbolehkan menjual atau mengonsumsi minuman keras,” tambahnya.
Mengenai keputusan tersebut, Ferry meyakini bahwa Bupati telah mempertimbangkan berbagai sudut pandang. “Haji Aep adalah orang yang taat beragama, saya yakin kebijakannya dalam hal ini telah melalui kajian mendalam,” paparnya.
Ferry berharap pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar, dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebagai garda terdepan untuk memastikan ketaatan terhadap aturan tersebut.
Selain itu, ia juga memberikan saran agar para pekerja di tempat hiburan tersebut mengenakan pakaian yang rapi dan sesuai dengan nuansa Ramadan, serta memutar musik religi selama bulan suci tersebut.
Seperti diketahui, Surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengizinkan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan Ramadan, namun dengan batasan jam operasional.
Tempat karaoke dapat beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB selama bulan suci tersebut.
Namun demikian, tempat karaoke di Karawang diwajibkan untuk tutup satu hari sebelum Ramadan dan tidak boleh beroperasi hingga hari ketiga Ramadan.
Setelah itu, tempat karaoke boleh kembali beroperasi hingga dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. (King Kevin Nugraha)