AlexaNews

Ilustrasi THR

THR PNS Cair H-5 Lebaran

Jakarta, AlexaNews.ID — Tunjangan hari raya atau THR PNS bakal cair paling lambat H-5 sebelum Lebaran 2023. Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas.

“Pokoknya (THR PNS 2023 cair) sebelum lebaran ya. Saya tanya menteri yang lain dulu (pastinya), ya minimal H-5 sudah (dibayarkan) ini lah. Gitu ya,” kata Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (28/3/2023).

Saat ini, lanjut Azwar, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan pemberian THR PNS.

“Soal THR sendiri kan Perpres-nya kemarin sudah ditandatangani para menteri, termasuk oleh kami,” terangnya.

Sementara, untuk pekerja swasta, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau tunjangan hari raya (THR) harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dirinya juga akan menggelar konferensi pers khusus mengenai ketentuan pembayaran THR karyawan swasta pada besok Selasa (28/3).

“(Paling lambat dibayarkan) ya H-7, saya kira besok ya,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Ida melanjutkan, konferensi pers tersebut akan digelar pukul 13.00 WIB di kantor Kemenaker. Nantinya, ia akan menandatangani surat edaran (SE) tentang penetapan THR.

“Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” katanya. (L6/ega)

error: Content is protected !!