Karawang, AlexaNews.ID – Kasus dugaan penipuan oleh PT. Citra Palumbon Asri, pengembang Perumahan Palumbon City di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, semakin memanas.
Tim advokat dari Law Firm Alexa & Partners telah mengambil langkah hukum terkait tidak terpenuhinya fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang seharusnya dipenuhi pengembang sesuai ketentuan 40/60.
Laporan ini telah disampaikan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKP) Kabupaten Karawang. Pihak kuasa hukum meminta agar izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT. Citra Palumbon Asri dibekukan hingga masalah ini terselesaikan.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan, mengingat kurangnya Fasos dan Fasum yang memadai.
“Harapan kami, Dinas PRKP harus segera meninjau lokasi, karena jika tidak ada Fasos dan Fasum, seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Karawang lebih proaktif dalam menangani masalah ini,” ungkap Entis Sutisna, S.H., kuasa hukum dari pihak konsumen.
Entis juga menekankan bahwa pengembang yang beroperasi di Karawang harus menunjukkan dedikasi kepada daerah, terutama dalam penyediaan Fasos dan Fasum. “Ini dia cuma berusaha doang, usaha nyari duit di Karawang, tapi mereka tidak mau berdedikasi di Karawang,” tegasnya.
Menurut Entis, pihaknya berharap PRKP Kabupaten Karawang segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. “Karena ini urgen, harus ada peninjauan lokasi. Masa tidak ada Fasos dan Fasum, tapi izin mendirikan bangunan (IMB) bisa di-ACC,” pungkasnya. (Lan)