KARAWANG, AlexaNews.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang merespon kisruh konsumen dan PT. Citra Palumbon Asri, pengembang perumahan Palumbon City di Kecamatan Karawang Timur, terkait ketidakmampuan memenuhi Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) sesuai ketentuan 40/60.
Plt. Kepala Dinas PRKP, Asep Hazar, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan di lapangan bersama tim terkait dugaan ketidakpatuhan pengembang.
“Fasos dan fasum, iya kita bagian dari tim. Coba nanti kita cek lokasi bersama tim,” ujar Asep Hazar kepada AlexaNews.ID, Senin (12/08/2024).
Asep Hazar menambahkan bahwa sanksi terhadap pengembang akan ditentukan setelah hasil pengecekan di lapangan dan rekomendasi dari tim.
“Harus menunggu rekomendasi tim dan hasil survei pengecekan di lapangan,” tandasnya.
Kasus ini semakin memanas setelah tim advokat dari Law Firm Alexa & Partners mengambil langkah hukum terkait ketidakmampuan pengembang memenuhi Fasos dan Fasum yang seharusnya dipenuhi sesuai ketentuan 40/60.
Laporan telah disampaikan kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang, dengan permintaan agar izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari PT. Citra Palumbon Asri dibekukan hingga masalah ini terselesaikan.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera meninjau langsung lokasi perumahan karena kurangnya Fasos dan Fasum yang memadai.
“Harapan kami, Dinas PRKP harus segera meninjau lokasi, karena jika tidak ada Fasos dan Fasum, seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Karawang lebih proaktif dalam menangani masalah ini,” ungkap Entis Sutisna, S.H., kuasa hukum dari pihak konsumen. (Ahmad Yusup Tohiri)