AlexaNews

Tim Hukum Acep-Gina Keluhkan Penunjukan TV Debat Pilkada yang Diduga Tak Adil

Karawang, AlexaNews.ID – Direktorat Hukum dan Advokasi tim pemenangan pasangan calon (paslon) Acep-Gina, yang merupakan calon kepala daerah nomor urut 1, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang. Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan terkait penunjukan stasiun televisi sebagai penyelenggara debat terbuka Pilkada.

“Kami dari tim hukum paslon nomor urut 1, Acep-Gina, melayangkan surat keberatan atas penunjukan stasiun televisi yang akan digunakan untuk debat terbuka pada 9 November nanti,” ujar Alek Safri Winando, perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi tim Acep-Gina, saat diwawancarai di kantor KPU Karawang, Kamis (17/10/2024).

Alek menjelaskan, keberatan mereka muncul karena KPU Karawang tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan setiap paslon dalam menetapkan media penyelenggara debat. Lebih lanjut, stasiun televisi yang ditunjuk disebut terafiliasi dengan salah satu partai politik pengusung paslon lain.

“Media penyelenggara debat yang ditunjuk diduga akan berpihak pada salah satu paslon. Kami khawatir hal ini akan merugikan paslon kami,” tambah Alek.

Menurutnya, debat terbuka adalah kesempatan penting bagi paslon untuk menunjukkan kualitas mereka kepada masyarakat. “Debat adalah kunci bagi masyarakat untuk menilai paslon mana yang pantas memimpin Karawang. Jika penunjukan media penyelenggara debat saja sudah tidak adil, bagaimana nanti pelaksanaannya?” imbuhnya.

Alek juga menyoroti bahwa KPU melakukan kesalahan karena tidak berkomunikasi dengan setiap paslon. “Ini kesalahan dari KPU. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu. Kami berharap KPU mengganti stasiun televisi penyelenggara debat yang sudah ditunjuk, karena ada keberatan dari salah satu paslon,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Dalam proses lelang dari beberapa stasiun televisi yang menawarkan, ada yang informasinya menawarkan harga lebih murah daripada yang ditunjuk sekarang. Lalu, mengapa yang dipilih justru stasiun ini?”

Sementara itu, anggota tim Direktorat Hukum dan Advokasi Acep-Gina, Darus, menyebutkan bahwa selain dugaan keberpihakan, proses penunjukan media penyelenggara debat juga dianggap tidak sesuai prosedur. “Seharusnya KPU berkoordinasi dulu dengan kedua paslon. Setelah ada kesepakatan, baru ditetapkan melalui pleno,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Tim Hukum KPU Karawang, Gerry Gagarin, menegaskan bahwa pihaknya sudah menjalankan prosedur yang berlaku dalam setiap tahapan Pilkada. “KPU Karawang memastikan tidak ada keberpihakan. Setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang matang,” kata Gerry.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penunjukan stasiun televisi dilakukan melalui mekanisme e-Katalog dan perbandingan harga dengan platform lainnya. “Penunjukan stasiun televisi ini sudah melalui mekanisme e-Katalog, dan kami juga melakukan perbandingan harga dengan stasiun televisi nasional lainnya. Jadi, semua yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Gerry menambahkan, terkait aduan yang diajukan tim Acep-Gina, KPU Karawang akan memeriksa dan menelaahnya lebih lanjut. “Kami akan mempelajari aduan yang disampaikan. Yang jelas, KPU Karawang tetap bekerja sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!