KARAWANG, AlexaNews.ID – Tim Sanggabuana Polres Karawang sukses menangkap pelaku tawuran yang berujung maut di wilayah Tirtamulya.
Kejadian tragis ini terjadi di depan gerbang SMK Tri Asyifa Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 23:30.
Dalam konferensi pers yang diwakili oleh Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo, diketahui bahwa tawuran tersebut diduga sudah diatur sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar. Pertemuan dan tempat pelaksanaan tawuran telah dijanjikan sebelumnya.
“Kedua kelompok tersebut sudah mengatur janji untuk menentukan tempat pertemuan, dan disitulah tawuran terjadi,” ungkap Kompol Prasetyo.
Kejadian tragis ini menyebabkan satu orang tewas akibat luka bacokan di tubuhnya. Sebelum meninggal, korban berusaha melarikan diri dengan membonceng motor temannya, namun nasib tragis menimpanya ketika korban terjatuh.
Lebih lanjut, Kompol Prasetyo menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan melibatkan senjata tajam jenis celurit dan handphone.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Sabtu, 16 Desember, sekitar pukul 23:30, di depan gerbang SMK Tri Assyifa, Kampung Ciselang, RT 001 RW 004, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang.
Pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 80 Ayat (3) Jo 76C tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP. (Bodong)