KARAWANG, AlexaNews.ID – Tim Sanggabuana Polres Karawang tangkap tiga anak pelaku tindak kejahatan. Dua diantaranya pelaku kejahatan jalanan, sementara satu lagi pelaku perampasan nyawa lewat tawuran.
“Dua pelaku aksi kejahatan jalanan yang ditangkap adalah berinisial BP (17) dan PR (17), keduanya warga Kotabaru, Karawang,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat gelar ekspose di Mapolres Karawang, Selasa 22 Agustus 2023.
Aksi kejahatan jalanan itu, kata Kasat Reskrim, terjadi pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku, membawa senjata tajam, menodong korban.
“Korban dua orang, keduanya masih pelajar. Aksi pembegalan yang dilakukan anak ini terjadi di Kertamulya,” ucap Kasat Reskrim.
Saat korban melintas, kedua pelaku memepet, lalu memberhentikannya. Pelaku kemudian menodongkan senjata tajam kepada korban. Saat itu, korban yang ketakutan langsung kabur, meninggalkan sepeda motornya.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 365 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.
Sementara satu remaja yang terlibat dalam perampasan nyawa, adalah berinisial MHY (17), warga Kemiri, Jayakerta, Karawang.
“Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, didapati dua pelaku. Yang sudah diamankan satu, yakni berinisial MHY. Sedangkan satu lagi, yakni berinisial D, masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan masuk DPO,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, korbannya berinisial KS, pelajar SMP di Tunggakjati, Karawang Barat. Aksi tawuran terjadi pada Jumat 18 Agustus 2023, pukul 16.00 WIB. (Siska Purnama Dewi)