AlexaNews

Uang Sampah di Rengasdengklok Diduga Tak Masuk Kas Daerah, FKUB Semprot DLHK!

Karawang, AlexaNews.ID — Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), membahas persoalan krusial terkait pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rengasdengklok, Rabu (7/5/2025).

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, memimpin langsung delegasi aktivis yang hadir, dari gabungan Ormas, LSM, dan komunitas. Mereka menyampaikan berbagai permasalahan yang dinilai sudah sangat mendesak untuk segera ditangani oleh pemerintah daerah.

Unang perwakilan FKUB mengungkapkan kejanggalan dalam pengelolaan sampah di Pasar Lama Rengasdengklok. Ia menyebutkan bahwa terdapat dua pengelola sampah pasar, namun hanya satu yang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan UPTD setempat. Meski begitu, keduanya tetap melakukan pungutan uang sampah kepada para pedagang.

“Secara kasat mata ini ada perlakuan yang tidak elok. Kedua pengelola sampah pasar menarik uang sampah, namun yang lebih parah, ada pungutan yang tidak pernah masuk ke kas daerah. Kok uang rakyat dipungut tapi tidak masuk ke negara?” tegasnya.

Aktivis lainnya, Sudar Uday Sobarna menyoroti kurangnya perhatian DLHK terhadap sektor kebersihan, khususnya di wilayah Karawang Utara. Ia menekankan bahwa retribusi dari sektor sampah belum sepenuhnya tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Pendapatan dari sektor kebersihan ini cukup besar. Seharusnya DLHK lebih serius menyelesaikan persoalan sampah, terutama di Rengasdengklok,” ujarnya.

FKUB, menurutnya, tidak hanya mengkritik, tapi juga menyusun kajian dan solusi. “Ini bentuk kecintaan kami terhadap Karawang. Setiap proyek harus punya skala prioritas,” tegas Uday.

Sementara itu, aktivis Koko menyoroti keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rengasdengklok yang menurutnya belum memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“RTH di Rengasdengklok harus dievaluasi. Sudah dua tahun berdiri tapi tidak ada fungsinya. Kami ingin DPRD lebih peduli terhadap Rengasdengklok,” tegasnya.

Tokoh lain, Uwa Suro menambahkan bahwa RTH merupakan produk dari DLHK. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah dinas tersebut pernah turun langsung meninjau efektivitas fasilitas yang telah dibangun.

“RTH ini produk LH. Tapi apakah DLHK pernah meninjau RTH itu? Ini penting untuk dievaluasi agar anggaran tidak terbuang percuma,” ujar Uwa Suro.

FKUB berharap hasil RDP ini dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret dari DPRD Karawang dan DLHK, guna meningkatkan tata kelola lingkungan dan pelayanan publik di Karawang Utara, khususnya Rengasdengklok.

Sementara itu pantauan alexanews.id RDP tersebut dihadiri oleh beberapa Anggota Komisi III DPRD Karawang, Petugas DLHK dan UPTD. [King]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!