AlexaNews

Warga Karawang Diminta Hati-hati Terjerat Pinjol Ilegal

KARAWANG, AlexaNews.ID — Maraknya praktik Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) telah memicu respons tegas dari pemerintah Indonesia. Kecenderungan masyarakat menjadi korban praktik Pinjol ilegal semakin meningkat, dengan penyalahgunaan data nasabah yang terdaftar dalam penggunaan Pinjol.

Warga Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, kini mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko yang terlibat dalam penggunaan Pinjol ilegal. Ini terjadi melalui sebuah program sosialisasi dan edukasi yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tema “Waspada Pinjaman Online Ilegal.”

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serba Guna PGRI Rawamerta, dan dihadiri oleh perangkat pemerintah desa, TNI, Polri, serta warga Kecamatan Rawamerta. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ferdy Rahmadi, Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK, serta Dira Krisna Jaya Negara, Staf Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK.

Ferdy Rahmadi dari Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan identitas diri saat menggunakan Pinjol ilegal. Ia mengingatkan, “Hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena nomor NIK menjadi data yang sangat penting.”

Ferdy juga menjelaskan bahwa jika seseorang mengalami masalah pembayaran saat menggunakan Pinjol dan terdaftar di sistem e-checking Finance, maka nama mereka akan masuk dalam daftar hitam di bank-bank pemerintah dan swasta di Indonesia. Hal ini dapat menyulitkan mereka saat mencoba mengajukan pinjaman modal usaha di bank.

Oleh karena itu, Ferdy mendorong masyarakat, terutama warga Kecamatan Rawamerta, Karawang, untuk menghindari penggunaan Pinjol ilegal demi menghindari kerugian.

Kapolsek Rawamerta, AKP Moh. Wasis, juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia mengatakan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman kepada warga sehingga mereka dapat terhindar dari praktik Pinjol yang merugikan.”

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh OJK ini dianggap penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya Pinjol di Kecamatan Rawamerta, Karawang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah lebih banyak orang dari jebakan Pinjol ilegal yang merugikan. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!