BEKASI, AlexaNews.ID – Proyek jalan lingkungan (jaling) di Kampung Keramat, Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, mendapat kritik keras dari warga.
Proyek ini diduga dikerjakan asal jadi, minim pengawasan, dan mengarah pada upaya meraup keuntungan besar.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Karya Intan dengan nilai kontrak Rp152.897.200,00 tersebut dituding melakukan kecurangan dalam volume beton dan lapisan dasar atau hamparan bescos saat pelaksanaan.
Sugianto, seorang warga Kabupaten Bekasi yang kebetulan melintas di lokasi proyek, menyampaikan kritik tajam terhadap pengawas dinas dan konsultan yang terkesan menutup mata terhadap kualitas pekerjaan di Desa Kedungwaringin.
“Pengawas dan konsultan jangan tutup mata di kegiatan ini. Untuk pemborong juga jangan cuma mikirin untungnya saja tapi harus mikir kualitas proyek tersebut,” ujar Sugianto pada Rabu (7/8/2024).
Sugianto menambahkan bahwa proyek tersebut seolah-olah dikerjakan asal jadi demi meraup keuntungan besar. “Ini kan pekerjaan yang dianggarkan oleh negara, masa kerjaannya seperti itu, volume betonnya saja hanya setengah papan begisting, tidak full,” ucapnya dengan nada geram.
Ia berharap dinas terkait dapat menindak tegas kontraktor yang hanya memikirkan keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pekerjaan.
“Orang dinas harus awasi ketat pekerjaan seperti itu. Jika terbukti merugikan negara, sebaiknya diberi sanksi berat kepada perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut, bila perlu blacklist CV yang mengerjakannya,” pungkasnya.
Kritik ini mencerminkan kekecewaan warga terhadap proyek infrastruktur yang seharusnya meningkatkan kualitas hidup masyarakat namun malah disinyalir menjadi ajang praktik curang.
Masyarakat berharap agar pemerintah setempat mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap proyek dikerjakan sesuai standar dan prosedur yang berlaku demi kepentingan publik. (Wnd)