KARAWANG, AlexaNews.ID — Ratusan masyarakat Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menyesalkan kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang yang diduga lamban dalam menangani carut marut pendataan penerima bantuan sosial (bansos).
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Nirwan Winarya, menyampaikan, terjadi kecemburuan sosial dan kesenjangan penerimaan bansos di masyarakat.
Itu akibat dari data masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak sesuai dengan fakta lapangan.
“Banyak daftar DTKS yang tidak sesuai dengan di lapangan, seperti masih terdapat data penerima bansos kepada orang yang sudah meninggal atau orang yang sudah mapan. Bahkan banyak orang yang layak menerima bansos tapi masih tidak terdaftar. Padahal sudah diusulkan,” ujar Nirwan, (4/8/2023).
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai sistem dan mekanisme pendataan penerima bansos, Nirwan Winarya bersama ratusan masyarakat Desa Pasirtalaga mendatangi Dinsos Kabupaten Karawang pada tanggal 3/8/2023.
Namun, pada audiensi yang dihadiri langsung oleh Rosadi selaku Sekertaris Desa Pasirtalaga dan Bambang selaku Sekretaris Dinsos Kabupaten Karawang, masyarakat merasa tidak puas dengan hasil audiensi tersebut.
“Masyarakat sangat kecewa dengan hasil audiensi kemarin. Pihak Dinsos mengatakan kalau yang memiliki kewenangan untuk menentukan penerima bansos adalah Kemensos RI. Namun, ketika data dibedah, ternyata pihak Dinsos seperti tidak memberikan kepastian jika daftar DTKS yang kami usulkan sudah diproses ke Kemensos RI,” beber Nirwan.
Nirwan Winarya meminta Dinsos Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti keresahan yang terjadi di masyarakat dengan segera melakukan perbaikan daftar DTKS.
“Kami tidak mau masyarakat menjadi banyak kecurigaan kepada Pemdes. Kami juga sudah melakukan tugas kami untuk melakukan perbaikan daftar DTKS dan mengajukannya ke Dinsos,” ungkap Nirwan.

Menyikapi hal tersebut, Nirwan bersama ratusan masyarakat Desa Pasirtalaga memutuskan untuk melakukan audiensi ke Kemensos RI demi mendapatkan kejelasan sistem dan mekanisme pendataan penerima bansos.
“Kami sebagai fasilitator, akan secepatnya melakukan audiensi ke Kemensos RI. Sebab masyarakat merasa belum mendapatkan kepastian dan kejelasan dengan sistem dan mekanisme pendataan penerima bansos,” tutur Nirwan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Pasirtalaga, Rosadi, menegaskan, pihak Pemdes secara rutin telah melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap daftar DTKS agar tidak terjadi kesenjangan penerimaan bantuan sosial.
“Audiensi kemarin itu dilakukan karena masyarakat menanyakan tentang mekanisme penerimaan bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Sebab ada kecemburuan sosial yang dirasakan masyarakat,” ucap Rosadi.
Menurut Rosadi, Pemdes Pasirtalaga berharap pihak Dinsos Kabupaten Karawang maupun Kemensos RI dapat segera merapihkan daftar DTKS dan dapat memberikan pengertian kepada masyarakat.
“Pihak kami sudah mengusulkan daftar nama calon penerima bansos yang layak dan daftar nama usulan penghapusan DTKS ke Dinsos. Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan. Untuk selanjutnya kewenangan itu ada di Dinsos dan Kemensos RI. Kami juga berharap ada sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat lebih memahami terkait sistem penerimaan bansos,” tutup Rosadi. (Siska Purnama Dewi).