AlexaNews

Warung Kopi di Depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok Diduga Jual Miras

KARAWANG, AlexaNews.ID – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2021 tentang pengendalian, pengawasan, dan pembatasan peredaran minuman beralkohol disinyalir tidak berlaku di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Hal ini terungkap dengan adanya sebuah warung kopi di depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok yang diduga diam-diam menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan keprihatinan atas keberadaan warung tersebut, terutama karena lokasinya yang sangat dekat dengan kantor kecamatan dan masjid.

Ia menganggap hal tersebut tidak pantas dan menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap pemerintahan setempat.

“Masa di depan kantor kecamatan dan dekat masjid pula harus berjualan minuman seperti itu, ini tidak layak serta tidak pantas. Jika seperti ini, pemilik warung sama sekali tidak menghargai Pak Dede sebagai Camat Rengasdengklok dan Pak Heri MP Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok,” ungkapnya.

Warga tersebut berharap agar pihak Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap warung-warung yang terbukti menjual minuman beralkohol di wilayah kecamatan tersebut.

Camat Rengasdengklok, Dede Tarsia, saat dihubungi, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya warung yang menjual minuman beralkohol di depan kantor kecamatan.

Ia menginformasikan bahwa TNI/Polri dan Satpol PP setempat sedang melakukan patroli menyisir warung kopi di sekitar Kantor Kecamatan Rengasdengklok.

“Sekarang TNI/Polri dan Satpol PP sedang patroli. Nanti akan ditindaklanjuti, dan kita akan membuat surat edaran juga,” jelasnya.

Dede Tarsia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi langsung terhadap warung-warung tersebut.

Namun, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan polsek setempat dan meminta bantuan Satpol PP Kabupaten Karawang jika ditemukan barang bukti pada warung yang menjual minuman beralkohol.

“Kita tidak tahu dia di-suplai atau membeli ke agen mana, kita tidak tahu,” tambahnya.

Camat Dede Tarsia berjanji untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!