AlexaNews

Waspada! Air Galon Palsu Terkontaminasi Bakteri Berbahaya Beredar di Bekasi

Bekasi, AlexaNews.ID – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemalsuan air minum dalam kemasan galon bermerek Le Minerale. Kasus ini terkuak setelah penyelidikan intensif menemukan depot ilegal yang mengedarkan air galon palsu ke sejumlah warung di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pada Jumat (23/5/2025) di Aula Gedung Promoter Polres Metro Bekasi. Dalam kesempatan itu, hadir pula perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kanit Krimsus AKP M. Hasan Said, Kasi Humas AKP Akhmadi, serta Kanit Provost Iptu Anwar Sanusi.

Tersangka dalam kasus ini adalah SST (41), warga Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Ia diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut di Depot Air Wijaya Tirta, Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengisi air dari sumur tanpa izin, menyaringnya secara sederhana, lalu mengemasnya menggunakan galon bekas, segel, dan label Le Minerale palsu yang dibeli secara online. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan air tersebut tercemar bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat.

“Dalam satu hari, tersangka mampu memproduksi hingga 50 galon air palsu dan mendistribusikannya ke berbagai warung,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang disita di lokasi meliputi:

50 galon kosong,

5 galon berisi air,

1 gulung label Le Minerale palsu,

puluhan tutup galon tiruan,

mesin pompa air,

filter air,

dan toren air berkapasitas 1.000 liter.

Dari aksinya selama dua tahun terakhir, SST diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp70 juta. Ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan:

Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e jo Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,

serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Ancaman hukuman yang dihadapi maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Kapolres menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam menindak praktik-praktik ilegal yang membahayakan keselamatan publik.

“Kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan kejanggalan pada produk makanan atau minuman yang dibeli,” tegas Kombes Mustofa. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!