AlexaNews

Yora Phone Store Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID — Seorang konsumen toko YORA PHONE STORE melakukan gugatan terhadap pemilik toko tersebut. Toko ponsel yang berlokasi di Kabupaten Karawang itu diduga melakukan tindakan melanggar hukum.

Indra Sugara adalah konsumen toko YORA PHONE STORE, ia merasa dirugikan. Melalui kusa hukumnya, ia memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemilik toko tersebut yang bernama Luthfi Yora.

Kuasa hukum dari Indra Sugara, Candra Irawan, SH.CH., CHt., dari Kantor Law Firm Alexa & Partners, telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Krw.

Candra Irawan mengatakan, Indra Sugara merasa telah dirugikan dengan pembelian HandPhone di toko YORA PHONE STORE. Lantaran beberapa bulan setelah pembelian, HandPhone itu tiba-tiba mengalami kerusakan dan kehilangan akses jaringan seluler (sinyal).

“HP itu tiba-tiba hilang sinyal, kalau menurut pihak toko, itu diakibatkan oleh pemblokiran dari KEMENPERIN. Kami juga belum menemui kejelasan kenapa HP klien kami bisa diblokir,” ucap Candra Irawan.

Candra Irawan menerangkan bahwa Indra Sugara yang juga seorang advokat itu, membeli 1 (satu) Unit HandPhone iPhone 12 seharga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Februari 2023. Dengan Spesifikasi Memori 256 GB dan nomor IMEI 3566 86 11 06 58 321.

“Tetapi, ketidakjelasan mengenai mekanisme perolehan smartphone dan statusnya sebagai second-hand dari Unit Internasional menimbulkan kebingungan bagi Penggugat,” ujar Candra Irawan.

Menurut Candra Irawan, ketika HandPhone itu kehilangan sinyal, kliennya banyak mengalami kerugian. Sebab, sebagai seorang advokat, didalam HandPhone kliennya itu berisi file-file penting terkait perkara yang sedang ditanganinya.

Imbasnya, kata Candra, dari beberapa klien Indra Sugara harus mencabut perkara dan meminta pengembalian biaya perkara, sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

“Indra Sugara banyak mengalami kerugian besar. Akibat dari HandPhone miliknya yang hilang sinyal itu. Dia harus kehilangan beberapa klien. Bahkan klien-klien itu sampai cabut perkara dan meminta pengembalian biaya perkara hingga Rp 120 juta. Karena kan didalam HandPhone itu ada file-file penting perkara yang sedang ditanganinya,” ungkap Candra Irawan.

Candra Irawan menuturkan, penjelasan dari pihak toko mengenai pemblokiran ini dinilai Penggugat sebagai suatu hal yang tidak wajar, karena pada awalnya tidak ada informasi tentang kemungkinan pemblokiran ini.

Dengan demikian, Candra Irawan, sebagai kuasa hukum Indra Sugara, menyatakan bahwa tindakan tergugat (Luthfi Yora) yang menjual smartphone dengan keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya adalah perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

“Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang menyebabkan kerugian tersebut untuk menggantikannya,” jelas Candra Irawan.

Dijelaskan Candra Irawan, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Karawang, dengan tuntutan agar Tergugat mengganti smartphone yang rusak, mengganti kerugian materil sebesar Rp. 120.000.000,-, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan, serta menyita jaminan terhadap toko YORA PHONE STORE.

“Pengadilan Negeri Karawang diharapkan akan memeriksa dan mengadili kasus ini dengan cermat dan memberikan putusan yang adil bagi semua pihak terlibat,” tegas Candra Irawan.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, karena mengingatkan pentingnya transparansi dan kewajiban toko dalam memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen.

Menyusul perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini, publik diharapkan tetap mengikuti berita terkini untuk memahami dampak dan implikasi dari gugatan konsumen terhadap toko ponsel ini.

Wartawan AlexaNews.ID sudah berusaha menghubungi nomor call center yang tertera di Instagram toko untuk mengklarifikasi masalah ini. Namun seorang yang mengaku karyawan enggan menjawab dan menyerahkan soal ini ke atasannya atau pemilik toko.

“sya karyawan mba
itu urusan bos,” jawab karyawan tersebut. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!