Tubaba, AlexaNews.ID – Sebuah program ambisius Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang diluncurkan lebih dari satu dekade lalu kini menjadi sorotan. Proyek pengembangan dan penggemukan sapi potong yang dimulai sejak 2013 dan 2014 dengan nilai investasi mencapai Rp7 miliar kini terancam gagal total. Hingga akhir 2022, tercatat Rp3,9 miliar dari dana tersebut belum juga dikembalikan ke kas daerah.
Proyek yang dikelola Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tubaba ini awalnya bertujuan untuk meningkatkan kemandirian kelompok tani/ternak dalam usaha sapi potong. Namun dalam perjalanannya, realisasi pengembalian dana dan bagi hasil justru macet sejak 2017. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan tindak lanjut dari pihak dinas.
Pada tahun 2013 dan 2014, dana masing-masing sebesar Rp700 juta disalurkan kepada 10 kelompok tani/ternak. Berikut rincian kelompok penerima:
Tahun Anggaran 2013:
GM – Rp700 juta
MB – Rp700 juta
MK – Rp700 juta
SR II – Rp700 juta
SR – Rp700 juta
Tahun Anggaran 2014:
TR – Rp700 juta
JT – Rp700 juta
TH – Rp700 juta
S – Rp700 juta
NM – Rp700 juta
Penyaluran dana ini dituangkan dalam surat perjanjian kerjasama antara kelompok tani/ternak dengan Kepala Dinas Peternakan, serta disahkan oleh Sekretaris Daerah. Dalam perjanjian disebutkan bahwa pengembalian dana investasi non-permanen harus dilakukan dalam jangka waktu lima tahun, yakni pada 2018 untuk TA 2013 dan 2019 untuk TA 2014. Selain itu, kelompok juga diwajibkan menyetorkan 30% dari keuntungan usaha sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun.
Menurut hasil wawancara dengan Kabid Perbibitan dan Produksi Ternak, dana tersebut memang digunakan untuk membeli sapi. Namun, berdasarkan pemantauan terakhir, seluruh kelompok tani/ternak kini sudah tidak lagi menjalankan usaha peternakan sapi.
Lebih ironis, pembayaran bagi hasil terakhir dilakukan pada 2017. Sejak saat itu, tidak ada lagi setoran dari kelompok ke kas daerah.
Sementara itu, meski ada agunan berupa sertifikat tanah yang diserahkan kelompok, hingga kini belum ada langkah konkret dari Dinas Peternakan untuk mengeksekusi jaminan tersebut. Surat kuasa jual dan pemasangan hak tanggungan atas agunan belum juga dibuat, meski beberapa kelompok menyatakan siap menjual jaminan tersebut untuk menutup utang.
Padahal berdasarkan Perbup Nomor 37 Tahun 2017, monitoring dan penagihan investasi merupakan tanggung jawab tim teknis yang dibentuk Dinas Peternakan. Sayangnya, tim teknis ini sudah tidak aktif sejak 2020, sehingga proses penagihan kini terbebani sepenuhnya kepada satu bidang, yakni Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak.
Satu-satunya pelunasan pokok tercatat berasal dari satu kelompok pada tahun 2022, dengan nilai pengembalian sebesar Rp457.665.000. Namun angka ini masih jauh dari total kewajiban yang belum dikembalikan, yaitu Rp3.977.221.000.
Diduga Langgar Aturan dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah
Kondisi ini dianggap bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku. Di antaranya:
Perbup Tubaba Nomor 37 Tahun 2017, terutama Pasal 20 dan Pasal 23 yang menekankan pentingnya pembinaan, pengawasan, dan sanksi terhadap penyalahgunaan dana.
Keputusan Bupati Nomor B/11/7/II.22/HK/TUBABA/2017, yang mewajibkan tanggung renteng atas kerugian jika usaha gagal.
Surat Perjanjian Kerjasama, yang dengan jelas menyatakan bahwa dana harus dikembalikan maksimal lima tahun setelah pencairan, dan sanksi pidana dapat dikenakan jika terjadi penyalahgunaan.
Kegagalan dalam menagih dana tersebut berpotensi menyebabkan kerugian daerah dan hilangnya kepercayaan terhadap program bantuan berbasis investasi.
Dalam laporan hasil pemeriksaan, disebutkan bahwa Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan belum optimal dalam menagih atau menyelesaikan investasi bermasalah ini. Upaya penagihan secara kekeluargaan yang ditempuh sejauh ini belum membuahkan hasil signifikan.
Disarankan agar Bupati Tulang Bawang Barat memerintahkan Kepala Dinas terkait untuk segera mengambil langkah-langkah tegas, antara lain:
Membuat surat kuasa jual atas agunan dari kelompok tani/ternak.
Menindaklanjuti kelompok yang sudah menawarkan penjualan agunan.
Mengaktifkan kembali tim teknis atau membentuk satuan khusus penagihan.
Memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada kelompok yang lalai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tulang Bawang Barat belum memberikan pernyataan resmi meski sudah diupayakan konfirmasi. [Angga]