Karawang, AlexaNews.ID – Kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang menjadi sorotan publik. Praktisi sosial setempat, Jawir Rifai, menilai peristiwa ini harus dijadikan cermin bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan keluarga.

Menurut Jawir, langkah hukum yang ditempuh seorang anak terhadap ibunya dinilai sudah melampaui batas norma. “Kasus ini sudah keterlaluan jika dilihat dari sisi etika dan budaya kita,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan ibu terhadap anaknya. Namun, Jawir menilai keputusan anak membawa masalah tersebut ke jalur hukum tetap tidak tepat secara norma. “Secara hukum mungkin bisa, tapi secara norma sosial sangat tidak pantas,” tegasnya.

Diketahui, Stephanie Sugianto sempat melaporkan ibu kandungnya, Kusumayati, ke aparat penegak hukum pada 2023. Laporan tersebut kemudian berproses di Pengadilan Negeri Karawang.

Jawir menekankan, meskipun kasus ini termasuk ranah pidana, masyarakat perlu mengambil hikmah darinya. “Pemalsuan tanda tangan jelas tindak pidana, tapi dalam adat kita orang timur, anak seharusnya tetap menjaga martabat orang tuanya, apa pun keadaannya,” ungkapnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum agar bijak dalam menyikapi perkara serupa. Menurutnya, selain berdasarkan aturan hukum, aspek moralitas juga perlu dipertimbangkan. “Harus ada keseimbangan antara keadilan hukum dan nilai kemanusiaan. Bagaimanapun buruknya seorang ibu, anak tetap lahir dari rahimnya,” tutur Jawir. [King]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.