Bekasi, AlexaNews.ID – Kebijakan tunjangan rumah anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan tajam. Publik menilai angka tunjangan yang mencapai lebih dari Rp40 juta per bulan sangat tidak wajar, terlebih saat kondisi ekonomi masyarakat masih banyak yang serba kesulitan.
Ketentuan tunjangan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 17, setiap bulan anggota dewan mendapat tunjangan rumah berupa uang dengan potongan pajak sesuai aturan. Rinciannya, Ketua DPRD mengantongi Rp41,7 juta, Wakil Ketua Rp40,2 juta, sementara anggota DPRD menerima Rp36,1 juta per bulan.
Selain fasilitas perumahan, pasal 18 dalam Perbup tersebut juga menetapkan tunjangan transportasi. Ketua DPRD memperoleh Rp21,2 juta, sedangkan Wakil Ketua dan anggota DPRD masing-masing mendapat Rp17,3 juta setiap bulannya.
Jumlah tunjangan yang terbilang fantastis ini langsung memicu reaksi keras. Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa Bekasi melalui perwakilannya, Jaelani Nurseha, menegaskan pihaknya akan turun ke jalan menolak kebijakan ini.
“Ini jelas mencederai logika dan keadilan publik. Masyarakat sedang berjuang dengan ekonomi yang sulit, tapi wakil rakyat justru menikmati fasilitas berlebihan,” tegas Jaelani saat ditemui, Senin (15/9/2025).
Ia menyebutkan bahwa pihaknya tengah menggalang konsolidasi dengan mahasiswa serta pemuda lainnya. Rencananya, aksi demonstrasi akan digelar pada Selasa (16/9/2025) dengan tuntutan agar tunjangan tersebut dicabut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, belum memberikan komentar mendalam. “Saya belum bisa menyampaikan banyak hal. Nanti akan dibicarakan dengan pimpinan dan anggota dewan lainnya,” ujarnya singkat.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, juga memilih berhati-hati menanggapi polemik ini. Ia hanya menyebutkan bahwa pemerintah daerah sedang mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, namun menolak berkomentar soal tunjangan DPRD.
“Kalau untuk tunjangan DPRD, itu memang ranahnya ada di DPRD sendiri,” katanya.
Ade Kunang yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi menekankan agar ASN tetap disiplin. Ia mencontohkan, sejumlah jabatan ASN di Bekasi saat ini menerima TPP cukup besar, di antaranya:
Staf pelaksana golongan 3C: gaji Rp3,1 juta + TPP Rp5,3 juta
Kepala seksi eselon IVa: gaji Rp3,15 juta + TPP Rp16,4 juta
Eselon IIIb: gaji Rp3,3 juta + TPP Rp25 juta
Eselon IIIa: gaji Rp3,4 juta + TPP Rp30 juta
Eselon II setingkat kepala dinas: gaji Rp4,3 juta + TPP hingga Rp43 juta
Meski begitu, mahasiswa dan warga menegaskan agar pemerintah tidak menutup mata. Mereka mendesak tunjangan dewan yang dianggap berlebihan segera ditinjau ulang, dan anggaran daerah lebih difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas. [Wnd]