Bekasi, AlexaNews.ID – Sorotan publik terkait besarnya tunjangan rumah dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bekasi akhirnya dijawab langsung oleh Ketua DPRD Ade Syukron Hanas. Ia menegaskan, pihaknya siap melakukan evaluasi, namun tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Ade menuturkan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat maupun mahasiswa yang menyuarakan kritik. Menurutnya, segala masukan akan dipelajari secara serius, dan jika memang ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPRD siap mengikuti penyesuaian.
“Kami terbuka dengan aspirasi masyarakat. Untuk tunjangan transportasi sendiri, saya pribadi tidak mengambil. Evaluasi tetap akan dilakukan, namun harus sesuai regulasi dan arahan Kemendagri,” ujar Ade saat dihubungi, Jumat (19/9/2025).
Selain persoalan tunjangan, Ade juga menyinggung kinerja DPRD Kabupaten Bekasi. Ia mencontohkan percepatan penyelesaian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sempat mandek hampir 10 tahun, namun akhirnya rampung hanya dalam satu tahun masa kepemimpinannya. Ia juga menekankan upaya DPRD dalam mendorong digitalisasi pendapatan daerah dan pembentukan Satgas aset daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024, tunjangan perumahan anggota DPRD diberikan setiap bulan dengan besaran berbeda. Ketua DPRD menerima Rp41,7 juta, Wakil Ketua Rp40,2 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp36,1 juta per bulan, sudah termasuk potongan pajak sesuai aturan.
Sementara itu, Pasal 18 Perbup yang sama juga mengatur tunjangan transportasi. Ketua DPRD memperoleh Rp21,2 juta, sedangkan Wakil Ketua dan anggota masing-masing Rp17,3 juta per bulan. Jika dijumlahkan, total anggaran APBD yang terserap untuk tunjangan rumah dan transportasi 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi mencapai angka puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. [Wnd]