Karawang, AlexaNews.ID – Rencana pembukaan tempat hiburan malam (THM) di gedung eks Karawang Theatre, Jalan Tuparev, mendapat penolakan tegas dari DPRD Kabupaten Karawang. Legislator menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar yang padat penduduk dan berdekatan dengan berbagai fasilitas umum.
Anggota DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak layak dijadikan tempat hiburan malam karena berada di kawasan strategis yang banyak digunakan masyarakat untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan.
“Lingkungan di sekitar eks Karawang Theatre dikelilingi sekolah, masjid, dan pemukiman warga. Sangat tidak tepat jika dijadikan tempat hiburan malam karena bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar Mumun, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan, pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan bahwa keberadaan tempat hiburan malam kerap menimbulkan masalah sosial baru. DPRD Karawang tidak ingin hal serupa terjadi di wilayahnya.
“Banyak contoh di daerah lain, tempat hiburan malam sering menimbulkan persoalan. Kami tidak ingin Karawang mengalami hal yang sama,” tegasnya.
Mumun juga menyoroti potensi dampak negatif terhadap generasi muda. Menurutnya, keberadaan hiburan malam di pusat kota bisa memperburuk kondisi moral masyarakat dan berpotensi menambah kasus kesehatan sosial seperti HIV/AIDS.
“Data kasus HIV di Karawang cukup tinggi. Jika tempat hiburan malam terus bermunculan, ini bisa memperparah kondisi yang ada,” kata Mumun.
DPRD Karawang meminta pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mengeluarkan izin usaha hiburan malam. Sebelum memberikan izin, Pemkab harus mempertimbangkan aspirasi warga, tokoh agama, dan pihak sekolah di sekitar lokasi.
“Pemda jangan hanya melihat dari sisi ekonomi. Harus dipikirkan juga dampak sosial dan budaya terhadap masyarakat. Karena itu, kami minta rencana pembangunan THM di Jalan Tuparev dihentikan,” ucap Mumun.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap izin usaha wajib mematuhi aturan hukum, termasuk Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 12 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2020.
Selain meminta pembatalan izin, DPRD Karawang juga mendorong agar pemerintah menetapkan batasan jam operasional bagi tempat hiburan yang sudah beroperasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar Karawang tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman untuk semua. Ini bukan sekadar isu politik, tapi menyangkut masa depan moral generasi kita,” pungkas Mumun Maemunah. [Inews/King]