Karawang, AlexaNews.ID – Polemik di PT Multi Indo Mandiri (MIM) yang berlokasi di Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terus berkembang dan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menuai protes warga terkait rekrutmen tenaga kerja, transparansi CSR, serta pengelolaan limbah ekonomis, kini muncul dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa Sumurkondang, Saepul Azis.

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian SH MH, angkat bicara mengenai persoalan tersebut. Ia menilai surat resmi yang dikeluarkan oleh Kades Sumurkondang kepada Kapolres Karawang—yang berisi penolakan terhadap aksi demonstrasi warga di PT MIM—adalah tindakan yang diduga melampaui kewenangan.

“Apa urusannya Kepala Desa melarang warga menyampaikan pendapat dan malah mengatur polisi? Itu jelas bentuk penyalahgunaan wewenang. Urusan keamanan wilayah itu ranah kepolisian, bukan perangkat desa. Ini tindakan yang ngawur,” tegas Asep Agustian kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Surat yang ditandatangani Kades pada 17 Oktober 2025 itu dinilai Asep bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena seorang Kepala Desa tidak memiliki kewenangan melarang kegiatan penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi.

Asep juga menyebut, tidak menutup kemungkinan ada motif tertentu di balik keberpihakan Kades terhadap perusahaan. Ia bahkan menduga kuat adanya keuntungan pribadi atau gratifikasi yang diterima dari pihak perusahaan maupun vendor yang mengelola limbah PT MIM.

“Saya mencium gelagat tidak beres. Kalau sampai terbukti ada aliran dana atau keuntungan yang diterima, maka kasus ini bisa masuk ranah pidana dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan Kades yang menghalangi aspirasi warga bisa diproses hukum karena melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia bahkan mendorong warga untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau perlu, laporkan saja Kades-nya ke aparat penegak hukum. Tindakannya sudah masuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Ingat, ini negara hukum, bukan negara feodal,” tandas Asep.

Meski isu ini juga menyeret keterlibatan LSM yang mendampingi aksi warga melalui Forum Masyarakat Sumurkondang Bersatu (FMSB), Asep menegaskan hal tersebut bukan masalah.

“LSM itu bagian dari kontrol sosial. Selama mereka mendampingi warga secara sah dan terbuka, itu bukan masalah. Justru keberanian warga memperjuangkan haknya harus diapresiasi,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan persoalan yang terjadi di PT MIM tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. [King]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.