Karawang, AlexaNews.ID – Desakan agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan malpraktik di Rumah Sakit Hastien kembali dilanjutkan semakin menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi bersama Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dan Komisi IV DPRD segera menjadwalkan ulang RDP yang sebelumnya berlangsung ricuh.

RDP sebelumnya dinilai tidak menghasilkan kejelasan karena Dinkes Karawang dianggap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal itu memicu kekecewaan berbagai pihak, terutama keluarga korban serta elemen masyarakat yang mengawal kasus ini.

Melalui pernyataan resminya, LBH Bumi Proklamasi menilai penundaan pembahasan kasus ini berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Lembaga tersebut menegaskan bahwa transparansi penanganan kasus harus diprioritaskan, mengingat dugaan malpraktik menyangkut keselamatan pasien dan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang layak.

Ketua FKUB, Angga Dhe Raka, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Menurutnya, RDP lanjutan menjadi keharusan agar semua pihak memberikan jawaban yang jelas atas dugaan kelalaian medis yang terjadi di RS Hastin.

“Kami meminta agar Dinas Kesehatan, pihak Rumah Sakit Hastin, dan Komisi IV DPRD Karawang segera menjadwalkan ulang RDP ini. Jangan sampai masalah ini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Kami menunggu sikap tegas dan keterbukaan dari semua pihak yang terlibat,” ujar Angga.

Angga juga berharap Komisi IV DPRD Karawang tidak terkesan pasif dan segera memanggil ulang pihak terkait. Menurutnya, RDP berikutnya harus berjalan lebih objektif dan profesional, serta mengutamakan kepentingan keluarga korban.

Publik kini menantikan langkah tegas DPRD Karawang, Dinkes, dan manajemen RS Hastin dalam menyikapi tuntutan tersebut. RDP lanjutan dinilai penting sebagai upaya membuka fakta secara transparan sekaligus memastikan ada pertanggungjawaban atas dugaan malpraktik yang terjadi. [Asbel]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.