CIREBON, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah hukumnya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025 yang digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (10/11), petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin edar resmi. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, termasuk kawasan padat penduduk yang sering menjadi sumber gangguan Kamtibmas.
Petugas Sat Resnarkoba menyisir sejumlah warung dan kios yang dicurigai menyimpan serta memperjualbelikan miras tanpa izin. Dari hasil razia tersebut, diamankan berbagai jenis minuman keras, mulai dari produk pabrikan hingga minuman tradisional seperti ciu dan arak dalam jumlah besar.
Kepala Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai miras ilegal kerap menjadi pemicu tindak kejahatan dan gangguan sosial di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran miras tanpa izin. Banyak kejadian tindak pidana dan keributan bermula dari pengaruh alkohol,” ujar AKP Otong. “Razia seperti ini akan terus kami intensifkan demi menjaga situasi Cirebon tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Seluruh barang bukti miras hasil sitaan telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, para pemilik warung diberikan teguran keras serta pembinaan agar tidak kembali menjual miras ilegal.
Polres Cirebon Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Warga diimbau segera melapor jika menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Lapor Kapolres Bae. [Kirno]










