SERGAI, AlexaNews.ID – Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bergerak cepat menindaklanjuti aksi demonstrasi puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Desa Membangun di Halaman Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (14/11/2025). Sehari setelah aksi tersebut, Inspektorat langsung memanggil Camat Perbaungan Elmiati bersama tujuh kepala desa yang dilaporkan.

Aksi protes warga sebelumnya menuding adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di tujuh desa wilayah Kecamatan Perbaungan. Dugaan tersebut meliputi mark up anggaran hingga ketidaksesuaian realisasi kegiatan pembangunan dan pengadaan.

Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, bersama Kepala Kesbangpol Sergai, Zulfikar, menerima langsung kedatangan massa. Aksi berlangsung damai dan mendapat pengawalan dari Satpol PP serta personel Polres Sergai.

Johan menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah awal pemeriksaan dengan mengundang seluruh kepala desa terkait, termasuk Camat Perbaungan, untuk rapat klarifikasi bersama Dinas PMD Sergai.

“Sebagai tindak lanjut laporan masyarakat, kami memanggil tujuh kepala desa dan Camat Perbaungan untuk memberikan klarifikasi awal,” ujar Johan.

Ia mengatakan bahwa para kepala desa wajib menyiapkan seluruh dokumen yang relevan dengan poin-poin tuntutan warga. Pengecekan dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan apakah laporan masyarakat sesuai dengan data penggunaan anggaran di lapangan.

“Kami belum bisa menyimpulkan apa pun sebelum seluruh dokumen diperiksa. Semua temuan akan dicocokkan terlebih dahulu dengan laporan resmi desa,” tambahnya.

Johan menegaskan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian daerah, kepala desa wajib mengembalikan kerugian tersebut melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Sementara itu, Camat Perbaungan Elmiati, S.AP menyampaikan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat. “Silakan ditanyakan langsung kepada Inspektorat Sergai,” ujarnya singkat.

Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi Aliansi Desa Membangun, Niko, menekankan bahwa Dana Desa merupakan instrumen penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, dana tersebut tidak boleh disalahgunakan.

Ia menyebut dugaan mark up serta ketidakwajaran pada sejumlah kegiatan pembangunan, pelatihan, dan pengadaan barang di Desa Bengkel, Deli Muda Hulu, Kesatuan, Melati Dua, Suka Beras, Suka Jadi, dan Tanah Merah.

“Dana Desa harus dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan individu,” tegasnya.

Massa meminta Kejaksaan Negeri Sergai, Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai, serta Inspektorat untuk segera memeriksa secara menyeluruh. Mereka juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat UU Tipikor dengan ancaman pidana hingga 20 tahun.

Masyarakat berharap proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar kasus serupa tidak terulang dan Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi warga. [Sutrisno]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.