CIREBON, AlexaNews.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penertiban minuman keras ilegal pada Selasa (02/12/2025) sore. Razia dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dengan menyisir sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah rutin kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras. Petugas fokus pada titik-titik yang selama ini dilaporkan warga sebagai lokasi penjualan miras bebas.
Pihak kepolisian menegaskan, razia ini dilaksanakan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi risiko kerawanan sosial.
“Peredaran miras ilegal kerap memicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, bahkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu pengawasan harus terus dilakukan,” ujar salah satu anggota Satres Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaed, menjelaskan bahwa dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin. Pemilik warung yang melanggar akan diproses sesuai aturan daerah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar operasi serupa untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah Cirebon Kota.
“Kami berkomitmen menjaga lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif dengan memastikan penjualan minuman keras ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” pungkasnya. [Kirno]










