Bekasi, AlexaNews.ID – Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni Garda Bangsa Reformasi (GBR) dan Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) Kabupaten Bekasi, resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Metro Bekasi. Surat tersebut diajukan untuk meminta penjelasan terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Ketua GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, mengatakan pihaknya merasa perlu turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif. Ia menegaskan bahwa kasus yang kini menjadi sorotan publik ini harus ditangani dengan transparan dan tidak memihak.

“Kami berharap Kapolres Metro Bekasi menerima audiensi ini dan bisa menyampaikan perkembangan penanganan kasus yang sedang ramai dibicarakan,” ujar Idhay, Rabu (3/12).

Idhay menjelaskan, maksud kedatangan mereka ke Polres Metro Bekasi bukan hanya untuk melapor, tetapi juga ingin berdialog langsung guna mendapatkan informasi resmi dari kepolisian.

“Sebagai warga, kami ingin tahu sejauh mana proses hukum berjalan. Karena itu, kami meminta Kapolres segera menanggapi surat audiensi dan memberi ruang bagi kami untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

Desakan dari kedua LSM ini muncul setelah publik menilai penanganan perkara berjalan lambat. Mereka menilai lambannya proses hukum dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun aparat penegak hukum.

Kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Fendy (41) di sebuah restoran kawasan Cikarang pada 29 Oktober 2025 dianggap harus diproses secara profesional. Korban sebelumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

Idhay menegaskan bahwa dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N bersama belasan orang lainnya tidak boleh menjadi hambatan bagi penegakan hukum.

“Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pengecualian. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum JPDN Yusup, mempertanyakan proses pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya ke Polres Metro Bekasi. Ia berharap perpindahan penanganan kasus tidak dijadikan alasan untuk memperlambat penetapan tersangka.

“Polisi harus menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan tegas, bahkan ketika melibatkan pejabat publik,” kata Yusup.

Yusup menambahkan, baik GBR maupun JPDN akan terus mengawal perkembangan kasus hingga benar-benar selesai. Mereka juga mendorong Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Kabupaten Bekasi untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum legislatif tersebut. [Wnd]

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.