Indramayu, AlexaNews.ID – Polisi di Indramayu berhasil membongkar komplotan begal yang beraksi terhadap seorang remaja perempuan di wilayah Kandanghaur. Dua pelaku utama berikut seorang penadah ditangkap setelah tim Reskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang dalam konferensi pers di Aula Atmaniwedhana, Kamis (4/12/2025). Ia menegaskan bahwa aksi para pelaku tergolong nekat dan brutal karena dilakukan di lokasi yang cukup ramai.
Dua pelaku yang diamankan yakni W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), keduanya warga Kecamatan Bongas. Sementara S alias Dabut (27) ditangkap karena berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Adapun satu pelaku lain, Y alias Cungur, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres memaparkan, komplotan tersebut beraksi dengan cara memepet motor korban lalu mengacungkan celurit panjang berukuran sekitar 1,5 meter. Korban yang ketakutan akhirnya terjatuh, dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motornya.
“Para pelaku ini tidak segan-segan menggunakan kekerasan. Korban dijatuhkan dan motor dibawa kabur untuk dijual,” ujar AKBP Fajar, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas AKP Tarno.
Dalam pembagian peran, W bertugas menakut-nakuti korban menggunakan celurit, S membawa kabur motor, sementara Y yang kini buron berperan sebagai joki. Motor curian itu kemudian dijual kepada penadah lainnya seharga Rp 3 juta, lalu uangnya dibagi rata.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit Honda Beat hitam tahun 2019
1 unit Honda Beat Deluxe biru tahun 2023
1 bilah celurit sepanjang 1,5 meter
Helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan (BPKB dan STNK)
AKBP Fajar menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan warga. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap aksi yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku begal dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.
Polres Indramayu juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110. [Kirno]










